Garut.RRI (selasa 14 april 09)
Saat ini pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut tengah melakukan penelusuran terkait adanya laporan sejumlah pelanggran pemilu yang dilakukan caleg dari Partai Hanura.Anggota Panwaslu Kabupaten Garut Bidang Pelaporan, Asep Nurjaman saat dihubungi RRI melalui pewasat cellulernya, mengakui pihaknya telah mendapatkan laporan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan caleg Partai Hanura dari dapil 1, Nadiman yang juga Ketua DPC Hanura Kab. Garut. Dalam laporan tersebut, Nadiman dituding telah melakukan kampanye di luar jadwal,dengan membagi bagikan beras kepada masyrakat Cimuncang kecamatan Garut
Kota pada saat masa tenang.Atas laporan tersebut, diakuinya pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan memberikan intruksi pada Panwascam Garut Kota untuk melakukan klarifikasi ke lapangan. Menurut Asep, pihaknya juga mendengar laporan secara lisan tentang adanya aksi suap yang dilakukan nadiman terhadap enam PPK di dapil 1.Namun demikian, berbagai lapaoran, tersebut langsung ditindaklanjuti pihak panwas dengan melakukan penelusuran ke pihak Panwascam setempat.Sementara itu, informasi yang diterima RRI juga menyebutkan jika dua orang caleg dari Partai Hanura telah melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dua orang caleg Hanura lainnya. Menanggapi hal tersebut, Asep mengaku pihaknya belum
menerima laporan. Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya tentang tudingan penggelembungan suara
tersebut, Nita, salah seorang caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Jabar dari dapil Jabar 11, enggan berkomentar banyak.Tak jauh beda dengan Nita, ketika dihubungi, Ade juga enggan berkomentar banyak terkait
hal itu. Dia malah memberikan nomor hp seseorang bernama Agus Hartono yang menurutnya lebih berkafasitas untuk memberikan pernyataan tentang hal itu. Ade menjelaskan bahwa di Desa Suci, perolehan suara Nadiman hanya 417. Namun setelah sampai ke kecamatan, jumlahnya bertambah jadi 465 suara.IrwaN Rudiawan
Senin, 13 April 2009
Minggu, 12 April 2009
RSU Garut Siapkan Layanan Khusus Caleg Stres
-
Garut,RRI (senin 13 april 09 )
Kepala RSU dr Slamet Garut, dr Widjayanti Utoyo, SPM menyatakan, telah menyiapkan layanan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) stres berat dan sangat memerlukan penanganan segera, meski hal itu tidak diharapkan terjadi.Bahkan jauh sebelumnya telah disiapkan pula team dokter spesialis psikiater, menyusul adanya penelepon yang minta jenis pelayanan tersebut, namun hingga kini belum terdapat satupun pasien itu yang dilakukan perawatan, katanya kepada RRI Dan pihak RSU tetap menyiapkan jasa pelayanan itu ungkap Widjayanti Utoyo terkait sangat ketatnya persaingan antar Caleg, karena dari sekitar 706 daftar calon tetap (DCT) asal 33 Parpol, kini tengah memperebutkan peluang 50 kursi DPRD Kabupaten Garut.Selain itu juga terdapat 159 Caleg DPRD Provinsi Jabar, 170 Caleg DPR serta 26 calon anggota DPD, yang intensitas persaingannya lebih ketat lagi, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Dadang Sudrajat. Mereka berkompetisi pada 5.115 tempat pemungutan suara (TPS), yang diperuntukan bagi 1.598.311 daftar pemilih tetap (DPT), tersebar pada 424 desa/kelurahan di 42 wilayah kecamatan dengan radius jangkauannya seluas
306.519 ha. Malahan diindikasikan pula bukan hanya Caleg, melainkan masing-masing
team suksesnya-pun kini mulai nampak cepat temperamental, meski tidak seluruhnya demikian, ungkap sumber resmi yang enggan disebut namanya.IRwan Rudiawan
Garut,RRI (senin 13 april 09 )
Kepala RSU dr Slamet Garut, dr Widjayanti Utoyo, SPM menyatakan, telah menyiapkan layanan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) stres berat dan sangat memerlukan penanganan segera, meski hal itu tidak diharapkan terjadi.Bahkan jauh sebelumnya telah disiapkan pula team dokter spesialis psikiater, menyusul adanya penelepon yang minta jenis pelayanan tersebut, namun hingga kini belum terdapat satupun pasien itu yang dilakukan perawatan, katanya kepada RRI Dan pihak RSU tetap menyiapkan jasa pelayanan itu ungkap Widjayanti Utoyo terkait sangat ketatnya persaingan antar Caleg, karena dari sekitar 706 daftar calon tetap (DCT) asal 33 Parpol, kini tengah memperebutkan peluang 50 kursi DPRD Kabupaten Garut.Selain itu juga terdapat 159 Caleg DPRD Provinsi Jabar, 170 Caleg DPR serta 26 calon anggota DPD, yang intensitas persaingannya lebih ketat lagi, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Dadang Sudrajat. Mereka berkompetisi pada 5.115 tempat pemungutan suara (TPS), yang diperuntukan bagi 1.598.311 daftar pemilih tetap (DPT), tersebar pada 424 desa/kelurahan di 42 wilayah kecamatan dengan radius jangkauannya seluas
306.519 ha. Malahan diindikasikan pula bukan hanya Caleg, melainkan masing-masing
team suksesnya-pun kini mulai nampak cepat temperamental, meski tidak seluruhnya demikian, ungkap sumber resmi yang enggan disebut namanya.IRwan Rudiawan
PKS Laporkan Jenis Pelalnggaran Pemilu
Garut,RRI (senin 13 april 09)
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Senin, 06 April 2009
Kejari Akan Lakukan Investigasi Terkait Kasus Pungutan Uang Praktek mahasiswa
Garut.RRI (Selasa 7 April 09)
Setelah beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari pihak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kasus pungutan uang praktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut terhadap siswa dan mahasiswa yang berpaktek atau magang di RS tersebut, kini kembali menuai reaksi. Kali ini reaksi muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang berjajni akan segera melakukan investigasi lapangan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Masril N, SH., MH., Selasa (7/4) menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan data-data yang lebih akurat terkait kasus tersebut. Namun menurut Masril, jika memang apa yang diberitakan tersebut benar, maka hal itu lebih cenderung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana umum yang harus ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara.Namun demikian, untuk lebih memastikan kasus sebenarnya, Masril berjanji terlebih dahulu akan segera melakukan investigasi sehingga bisa memastikan kasus sebenarnya, apakah memang masuk pada pidana umum atau bukan. Diterangkannya, jika hasil investigasi nanti menunjukan jika kasus tersebut masuk unsur pidana khusus, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya, jika hal itu tidak masuk pada unsur pidana umum, maka pihaknya akan terus menanganinya hingga tuntas.Sementara itu, dosen yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut , Uu Sunarya, menyatakan bahwa pihaknya mersa keberatan dengan adanya pungutan biaya praktek yang dilakukan pihak RSU terhadap mahasiswa. Selain itu biaya yang dipungut oleh pihak RSU, belum jelas peruntukannya dan dasar hukumnya.Diakui UU, meski pada intinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun karena berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu pihaknya-pun akan membayar biaya praktek. Namun anehnya, saat itu pihak RSU menolak padahal sebelumnya pihak RSU telah menyatakan jika kami harus membayar uang tersebut. Lebih jauh diungkapkannya, bayangkan saja, tiap mahasiswa diharuskan bayar Rp 15.000 per hari, kalau dikalikan lama praktek yang lamanya mencapai 16 minggu, berarti setiap mahasiswa harus bayar sampai Rp 6 juta. "Jumlah biaya tersebut tidak kecil dan jelas-jelas sangat memberatkan mahasiswa,.Irwan Rudiawan
Setelah beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari pihak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kasus pungutan uang praktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut terhadap siswa dan mahasiswa yang berpaktek atau magang di RS tersebut, kini kembali menuai reaksi. Kali ini reaksi muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang berjajni akan segera melakukan investigasi lapangan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Masril N, SH., MH., Selasa (7/4) menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan data-data yang lebih akurat terkait kasus tersebut. Namun menurut Masril, jika memang apa yang diberitakan tersebut benar, maka hal itu lebih cenderung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana umum yang harus ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara.Namun demikian, untuk lebih memastikan kasus sebenarnya, Masril berjanji terlebih dahulu akan segera melakukan investigasi sehingga bisa memastikan kasus sebenarnya, apakah memang masuk pada pidana umum atau bukan. Diterangkannya, jika hasil investigasi nanti menunjukan jika kasus tersebut masuk unsur pidana khusus, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya, jika hal itu tidak masuk pada unsur pidana umum, maka pihaknya akan terus menanganinya hingga tuntas.Sementara itu, dosen yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut , Uu Sunarya, menyatakan bahwa pihaknya mersa keberatan dengan adanya pungutan biaya praktek yang dilakukan pihak RSU terhadap mahasiswa. Selain itu biaya yang dipungut oleh pihak RSU, belum jelas peruntukannya dan dasar hukumnya.Diakui UU, meski pada intinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun karena berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu pihaknya-pun akan membayar biaya praktek. Namun anehnya, saat itu pihak RSU menolak padahal sebelumnya pihak RSU telah menyatakan jika kami harus membayar uang tersebut. Lebih jauh diungkapkannya, bayangkan saja, tiap mahasiswa diharuskan bayar Rp 15.000 per hari, kalau dikalikan lama praktek yang lamanya mencapai 16 minggu, berarti setiap mahasiswa harus bayar sampai Rp 6 juta. "Jumlah biaya tersebut tidak kecil dan jelas-jelas sangat memberatkan mahasiswa,.Irwan Rudiawan
Minggu, 05 April 2009
Tidak Lengkap KPU Kembalikan Puluhan laporan Pelanggaran Ke Panwas
Garut.RRI (senin 6 April 09)
Terkait laporan temuan panita pengawas (Panwas) pemilu dianggap tidak memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke pihak Panwas. Laporan temuan Panwas yang dikembalikan KPU tersebut jumlahnya mencapai 60 lebih.Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag., menyebutkan pihaknya telah menerima laporan temuan Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan caleg dan partai politik selama masa kampanye kemarin. Namun setelah diperiksa, ternyata laporan dari pihak Panwas tersebut tak memenuhi persyaratan sehingga KPU pun terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke Panwas.Dengan ketidaklengkapan pada laporan pelanggaran hasil temuan Panwas tersebut, diakui Aja pihaknya menemui kendala untuk menindaklanjutinya karena tak mempunyai bukti pendukung yang kuat sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran dimaksud. Dan dengan demikian, pihak KPU juga mengaku bisa memberikan sanksi terhadap caleg atau partai politik yang melakukan pelanggaran tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan yang diberikan Panwas.Diterangkan Aja, pihak KPU memang bisa memberikan sanksi administrasi terhadap caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran. Namun paling tidak untuk menempuh hal itu, pihak KPU sedikitnya harus memiliki minimal dua alat bukti telah terjadinya pelanggaran, diantaranya laporan dan bukti lapangan. Lebih jauh diungkapkannya, dari sekian banyaknya laporan pelanggaran hasil temuan Panwas yang sempat diterima KPU, paling dominan adalah pelanggran pemasangan alat peraga serta kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Irwan Rudiawan
Terkait laporan temuan panita pengawas (Panwas) pemilu dianggap tidak memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke pihak Panwas. Laporan temuan Panwas yang dikembalikan KPU tersebut jumlahnya mencapai 60 lebih.Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag., menyebutkan pihaknya telah menerima laporan temuan Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan caleg dan partai politik selama masa kampanye kemarin. Namun setelah diperiksa, ternyata laporan dari pihak Panwas tersebut tak memenuhi persyaratan sehingga KPU pun terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke Panwas.Dengan ketidaklengkapan pada laporan pelanggaran hasil temuan Panwas tersebut, diakui Aja pihaknya menemui kendala untuk menindaklanjutinya karena tak mempunyai bukti pendukung yang kuat sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran dimaksud. Dan dengan demikian, pihak KPU juga mengaku bisa memberikan sanksi terhadap caleg atau partai politik yang melakukan pelanggaran tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan yang diberikan Panwas.Diterangkan Aja, pihak KPU memang bisa memberikan sanksi administrasi terhadap caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran. Namun paling tidak untuk menempuh hal itu, pihak KPU sedikitnya harus memiliki minimal dua alat bukti telah terjadinya pelanggaran, diantaranya laporan dan bukti lapangan. Lebih jauh diungkapkannya, dari sekian banyaknya laporan pelanggaran hasil temuan Panwas yang sempat diterima KPU, paling dominan adalah pelanggran pemasangan alat peraga serta kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Irwan Rudiawan
Bupati Ajak Warga Garut Memahami Dinamika Poltik
Garut.RRI (senin 6 April 09)
Kehidupan politik Indonesia dewasa ini masih berada dalam situasi dan kondisi yang sangat krusial bagi kelangsungan sistem politik nasional ke depannya. Untuk itu, warga Indonesia termasuk Kabupaten Garut harus memahami dinamika politik yang cenderung eskalatif sehingga kita mampu mempersiapkan diri untuk mengantisifasinya demi suksesnya Pemilu 2009. Demikian isi sambutan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang dibacakan Kepala Kantor Kesbang dan Linmaspol Kab. garut, Suherman pada acara Sosialisasi Pemilu 2009 bagi Aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kec. Malangbong, Minggu (5/4).Dikatakan Fikri, penyelenggaraan Pemilu merupakan upaya penataan politik dan pemerintahan melalui proses politik yang dirancang guna memberi ruang bagi kekuatan politik dalam masyarakat untuk terlibat dalam menentukan pejabat-pejabat publik. Bersamaan dengan restrukturisasi ruang publik tersebut, lanjutnya, suatu kesadaran baru muncul yang diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi akan pentingnya lebih menegakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu 2009 sendiri menurut Fikri merupakan sebuah peristiwa politik yang berskala besar dan berspektrum luas. Pemilu membutuhkan berbagai kondisi yang kondusif, yang memungkinkan peristiwa demokrasi itu dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, epektif dan sudah barang tentu harus demokratis. "Perkembangan politik dalam negeri di masa mendatang akan sangat ditentukan oleh kualitas proses dan hasil pemilu 2009. Pada saat yang sama, bangsa Indonesia juga dihadapkan pada tantangan dan tugas berat untuk mengatasi berbagai maslah bangsa di bidang sosial, budaya, ekonomi, hukum dan hak asasi manusia yang semuanya masih mewarnai proses berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.Irwan Rudiawan
Kehidupan politik Indonesia dewasa ini masih berada dalam situasi dan kondisi yang sangat krusial bagi kelangsungan sistem politik nasional ke depannya. Untuk itu, warga Indonesia termasuk Kabupaten Garut harus memahami dinamika politik yang cenderung eskalatif sehingga kita mampu mempersiapkan diri untuk mengantisifasinya demi suksesnya Pemilu 2009. Demikian isi sambutan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang dibacakan Kepala Kantor Kesbang dan Linmaspol Kab. garut, Suherman pada acara Sosialisasi Pemilu 2009 bagi Aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kec. Malangbong, Minggu (5/4).Dikatakan Fikri, penyelenggaraan Pemilu merupakan upaya penataan politik dan pemerintahan melalui proses politik yang dirancang guna memberi ruang bagi kekuatan politik dalam masyarakat untuk terlibat dalam menentukan pejabat-pejabat publik. Bersamaan dengan restrukturisasi ruang publik tersebut, lanjutnya, suatu kesadaran baru muncul yang diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi akan pentingnya lebih menegakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu 2009 sendiri menurut Fikri merupakan sebuah peristiwa politik yang berskala besar dan berspektrum luas. Pemilu membutuhkan berbagai kondisi yang kondusif, yang memungkinkan peristiwa demokrasi itu dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, epektif dan sudah barang tentu harus demokratis. "Perkembangan politik dalam negeri di masa mendatang akan sangat ditentukan oleh kualitas proses dan hasil pemilu 2009. Pada saat yang sama, bangsa Indonesia juga dihadapkan pada tantangan dan tugas berat untuk mengatasi berbagai maslah bangsa di bidang sosial, budaya, ekonomi, hukum dan hak asasi manusia yang semuanya masih mewarnai proses berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.Irwan Rudiawan
Beberapa Daerah di garut memerlukan Puskesmas Plus
Garut.RRI (senin 6 April 09)
Selama ini di beberapa daerah yang ada di Garut, banyak terjadi keterlambatan penanganan medis terhadap pasien baik yang sakit maupun korban kecelakaan. Untuk itu, sudah saatnya di beberapa daerah tersebut dibangun Puskesmas Plus. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Garut, Diky Candra, Minggu ( 5/4). Dikatakan Diky, Puskesmas plus yang keberadaannya mendesak untuk segera dibangun di beberapa daerah di garut tersebut adalah puskesmas yang dilengkapi fasilitas seperti rumah sakit, yaitu dilengkapi dengan alat-alat medik untuk penanggulangan penyakit parah serta pasien korban kecelakaan.Salah satu daerah yang mendesak segera dibangun Puskesmas plus, menurut Dicky adalah daerah Malangbong. Hal ini disebabkan daerah Malangbong yang dilintasi jalur yang menghubungkan Jakarta-Jatim, banyak dilintasi kendaraan sehingga menjadikan daerah tersebut sebagai daerah rawan kecelakaan. .Disebutkannya, korban kecelakaan di sepanjang jalur Limbangan-Malangbong ini sendiri sering mangalami keterlambatan penanganan akibat jauhnya letak rumah sakit dari daerah tersebut. Dengan pertimbangan itulah, maka Dicky menilai di daerah Malangbong ini mendesak dibangun Puskesmas plus.Selain Malangbong, Dicky juga melihat ada beberapa daerah lainnya di Garut yang mendesak untuk segera dibangun Puskesmas plus, diantaranya wilayah Bungbulang dan Banjarwangi. Lebih jauh diterangkan wabup, sebagai bukti keseriusan dari keinginannya tersebut, dalam Musrenbang yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan pihak Pemprov Jabar, pihaknya telah menyampaikan harapan untuk pembangunan beberapa unit Puskesmas plus di beberapa wilayah di Garut ke pihak Pemprov Jabar.Irwan Rudiawan
Selama ini di beberapa daerah yang ada di Garut, banyak terjadi keterlambatan penanganan medis terhadap pasien baik yang sakit maupun korban kecelakaan. Untuk itu, sudah saatnya di beberapa daerah tersebut dibangun Puskesmas Plus. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Garut, Diky Candra, Minggu ( 5/4). Dikatakan Diky, Puskesmas plus yang keberadaannya mendesak untuk segera dibangun di beberapa daerah di garut tersebut adalah puskesmas yang dilengkapi fasilitas seperti rumah sakit, yaitu dilengkapi dengan alat-alat medik untuk penanggulangan penyakit parah serta pasien korban kecelakaan.Salah satu daerah yang mendesak segera dibangun Puskesmas plus, menurut Dicky adalah daerah Malangbong. Hal ini disebabkan daerah Malangbong yang dilintasi jalur yang menghubungkan Jakarta-Jatim, banyak dilintasi kendaraan sehingga menjadikan daerah tersebut sebagai daerah rawan kecelakaan. .Disebutkannya, korban kecelakaan di sepanjang jalur Limbangan-Malangbong ini sendiri sering mangalami keterlambatan penanganan akibat jauhnya letak rumah sakit dari daerah tersebut. Dengan pertimbangan itulah, maka Dicky menilai di daerah Malangbong ini mendesak dibangun Puskesmas plus.Selain Malangbong, Dicky juga melihat ada beberapa daerah lainnya di Garut yang mendesak untuk segera dibangun Puskesmas plus, diantaranya wilayah Bungbulang dan Banjarwangi. Lebih jauh diterangkan wabup, sebagai bukti keseriusan dari keinginannya tersebut, dalam Musrenbang yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan pihak Pemprov Jabar, pihaknya telah menyampaikan harapan untuk pembangunan beberapa unit Puskesmas plus di beberapa wilayah di Garut ke pihak Pemprov Jabar.Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)