Garut,RRI (selasa 14 april 09)
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Garut. Nadiman, membantah tudingan yang ditujukan kepada dirinya, terkait telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti telah melakukan kampanye diluar jadwal dengan membagi bagikan beras kepada masyarakat Cimasuk, dan cimuncang kecamatan Garut Kota, termasuk, Nadiman membantah telah melakukan kecurangan penggelembungan hasil suara pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu.menurut Nadiman, dirinya tidak pernah melakukan hal yang aneh aneh diluar kontek pemilu, isu negatif yang dihembuskan atau dibangun oleh orang orang tertentu merupakan sebuah dinamika politik dan tidak perlu ditanggapi, walaupun, Nadiman menyadari isu tersebut telah merugikan dan menjatuhkan reputasi dirinya sebagai calon legislatif dimata masyarakat.Dan pihaknya juga, menurut Nadiman, telah menjelaskan terkait persoalan tersebut kepada Panwaslu kabupaten, dan saat ini permasalahannya dianggap selesai karena pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti bukti yang kuat.Dibagian lain, terkait dengan perolehan suara pemilu yang didapat dirinya dengan nada merendah Nadiman mengemukakan, justru perolehan suara yang didapat tidak sesuai dengan target, perolehan hasil suara sementara dibeberapa kecamatan Nadiman mengaku suaranya jauh dari yang diprediksikan sebelumnya seolah olah Nadiman mengibaratkan hasil suaaranya hancur dalam waktu 8 jam terakhir.Namun Nadiman berharp partai Hanura dapat menjatahkan 4 hingga 5 kursi di DPRD kabupaten Garut. Irwan Rudiawan
Selasa, 14 April 2009
Hanura Bantah lakukan Sejumlah Pelanggaran
Garut,RRI (rabu 15 april 09)
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Garut. Nadiman, membantah tudingan yang ditujukan kepada dirinya, terkait telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti telah melakukan kampanye diluar jadwal dengan membagi bagikan beras kepada masyarakat Cimasuk, dan cimuncang kecamatan Garut Kota, termasuk, Nadiman membantah telah melakukan kecurangan penggelembungan hasil suara pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu.menurut Nadiman, dirinya tidak pernah melakukan hal yang aneh aneh diluar kontek pemilu, isu negatif yang dihembuskan atau dibangun oleh orang orang tertentu merupakan sebuah dinamika politik dan tidak perlu ditanggapi, walaupun, Nadiman menyadari isu tersebut telah merugikan dan menjatuhkan reputasi dirinya sebagai calon legislatif dimata masyarakat.Dan pihaknya juga, menurut Nadiman, telah menjelaskan terkait persoalan tersebut kepada Panwaslu kabupaten, dan saat ini permasalahannya dianggap selesai karena pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti bukti yang kuat.Dibagian lain, terkait dengan perolehan suara pemilu yang didapat dirinya dengan nada merendah Nadiman mengemukakan, justru perolehan suara yang didapat tidak sesuai dengan target, perolehan hasil suara sementara dibeberapa kecamatan Nadiman mengaku suaranya jauh dari yang diprediksikan sebelumnya seolah olah Nadiman mengibaratkan hasil suaaranya hancur dalam waktu 8 jam terakhir.Namun Nadiman berharp partai Hanura dapat menjatahkan 4 hingga 5 kursi di DPRD kabupaten Garut. Irwan Rudiawan
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Garut. Nadiman, membantah tudingan yang ditujukan kepada dirinya, terkait telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti telah melakukan kampanye diluar jadwal dengan membagi bagikan beras kepada masyarakat Cimasuk, dan cimuncang kecamatan Garut Kota, termasuk, Nadiman membantah telah melakukan kecurangan penggelembungan hasil suara pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu.menurut Nadiman, dirinya tidak pernah melakukan hal yang aneh aneh diluar kontek pemilu, isu negatif yang dihembuskan atau dibangun oleh orang orang tertentu merupakan sebuah dinamika politik dan tidak perlu ditanggapi, walaupun, Nadiman menyadari isu tersebut telah merugikan dan menjatuhkan reputasi dirinya sebagai calon legislatif dimata masyarakat.Dan pihaknya juga, menurut Nadiman, telah menjelaskan terkait persoalan tersebut kepada Panwaslu kabupaten, dan saat ini permasalahannya dianggap selesai karena pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti bukti yang kuat.Dibagian lain, terkait dengan perolehan suara pemilu yang didapat dirinya dengan nada merendah Nadiman mengemukakan, justru perolehan suara yang didapat tidak sesuai dengan target, perolehan hasil suara sementara dibeberapa kecamatan Nadiman mengaku suaranya jauh dari yang diprediksikan sebelumnya seolah olah Nadiman mengibaratkan hasil suaaranya hancur dalam waktu 8 jam terakhir.Namun Nadiman berharp partai Hanura dapat menjatahkan 4 hingga 5 kursi di DPRD kabupaten Garut. Irwan Rudiawan
Senin, 13 April 2009
Caleg Diduga Stres Maki Ketua KPU Garut
Garut,RRI (selasa 14 april 09)
- Salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) mendatangi kantor KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat dan langsung marah dan memaki Ketua KPU setempat Aja Rowikarim,M.Ag.Kejadian, Senin yang sempat menarik perhatian orang banyak yang berada di gedung KPU Garut itu diduga sebagai pelampiasan rasa kecewa terhadap perolehan suara Pemilu 9 April 2009.Caleg yang diduga mengalami stres itu menyalahkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan tidak bekerja. Tapi justru Ketua KPU yang menjadi korban kemarahannya, ungkap Rowikarim.Meski yang bersangkutan sempat berang dan mencaci maki, tapi akhirnya berhasil diredam
emosionalnya kemudian langsung pergi meninggalkan Kantor KPU Garut.Menyusul hingga kini atau empat hari pasca pemungutan suara, juga baru terdapat 10 prosen rekapitulasi penghitungan suara sementara di tingkat Kabupaten, yang akan terhimpun dari sebanyak 5.115 TPS.Sementara itu, penetapan rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan pada 20 April 2009 mendatang. kendati untuk sementara Partai Demokrat masih unggul dalam peraihan suara terbanyak di Kabupaten Garut.Sedangkan untuk pemilihan DPD, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara sementaranya masih unggul Ginandjar Kartasasmita dengan 15.785 suara,IRwan Rudiawan
- Salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) mendatangi kantor KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat dan langsung marah dan memaki Ketua KPU setempat Aja Rowikarim,M.Ag.Kejadian, Senin yang sempat menarik perhatian orang banyak yang berada di gedung KPU Garut itu diduga sebagai pelampiasan rasa kecewa terhadap perolehan suara Pemilu 9 April 2009.Caleg yang diduga mengalami stres itu menyalahkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan tidak bekerja. Tapi justru Ketua KPU yang menjadi korban kemarahannya, ungkap Rowikarim.Meski yang bersangkutan sempat berang dan mencaci maki, tapi akhirnya berhasil diredam
emosionalnya kemudian langsung pergi meninggalkan Kantor KPU Garut.Menyusul hingga kini atau empat hari pasca pemungutan suara, juga baru terdapat 10 prosen rekapitulasi penghitungan suara sementara di tingkat Kabupaten, yang akan terhimpun dari sebanyak 5.115 TPS.Sementara itu, penetapan rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan pada 20 April 2009 mendatang. kendati untuk sementara Partai Demokrat masih unggul dalam peraihan suara terbanyak di Kabupaten Garut.Sedangkan untuk pemilihan DPD, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara sementaranya masih unggul Ginandjar Kartasasmita dengan 15.785 suara,IRwan Rudiawan
Panwas Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Caleg Hanura
Garut.RRI (selasa 14 april 09)
Saat ini pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut tengah melakukan penelusuran terkait adanya laporan sejumlah pelanggran pemilu yang dilakukan caleg dari Partai Hanura.Anggota Panwaslu Kabupaten Garut Bidang Pelaporan, Asep Nurjaman saat dihubungi RRI melalui pewasat cellulernya, mengakui pihaknya telah mendapatkan laporan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan caleg Partai Hanura dari dapil 1, Nadiman yang juga Ketua DPC Hanura Kab. Garut. Dalam laporan tersebut, Nadiman dituding telah melakukan kampanye di luar jadwal,dengan membagi bagikan beras kepada masyrakat Cimuncang kecamatan Garut
Kota pada saat masa tenang.Atas laporan tersebut, diakuinya pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan memberikan intruksi pada Panwascam Garut Kota untuk melakukan klarifikasi ke lapangan. Menurut Asep, pihaknya juga mendengar laporan secara lisan tentang adanya aksi suap yang dilakukan nadiman terhadap enam PPK di dapil 1.Namun demikian, berbagai lapaoran, tersebut langsung ditindaklanjuti pihak panwas dengan melakukan penelusuran ke pihak Panwascam setempat.Sementara itu, informasi yang diterima RRI juga menyebutkan jika dua orang caleg dari Partai Hanura telah melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dua orang caleg Hanura lainnya. Menanggapi hal tersebut, Asep mengaku pihaknya belum
menerima laporan. Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya tentang tudingan penggelembungan suara
tersebut, Nita, salah seorang caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Jabar dari dapil Jabar 11, enggan berkomentar banyak.Tak jauh beda dengan Nita, ketika dihubungi, Ade juga enggan berkomentar banyak terkait
hal itu. Dia malah memberikan nomor hp seseorang bernama Agus Hartono yang menurutnya lebih berkafasitas untuk memberikan pernyataan tentang hal itu. Ade menjelaskan bahwa di Desa Suci, perolehan suara Nadiman hanya 417. Namun setelah sampai ke kecamatan, jumlahnya bertambah jadi 465 suara.IrwaN Rudiawan
Saat ini pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut tengah melakukan penelusuran terkait adanya laporan sejumlah pelanggran pemilu yang dilakukan caleg dari Partai Hanura.Anggota Panwaslu Kabupaten Garut Bidang Pelaporan, Asep Nurjaman saat dihubungi RRI melalui pewasat cellulernya, mengakui pihaknya telah mendapatkan laporan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan caleg Partai Hanura dari dapil 1, Nadiman yang juga Ketua DPC Hanura Kab. Garut. Dalam laporan tersebut, Nadiman dituding telah melakukan kampanye di luar jadwal,dengan membagi bagikan beras kepada masyrakat Cimuncang kecamatan Garut
Kota pada saat masa tenang.Atas laporan tersebut, diakuinya pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan memberikan intruksi pada Panwascam Garut Kota untuk melakukan klarifikasi ke lapangan. Menurut Asep, pihaknya juga mendengar laporan secara lisan tentang adanya aksi suap yang dilakukan nadiman terhadap enam PPK di dapil 1.Namun demikian, berbagai lapaoran, tersebut langsung ditindaklanjuti pihak panwas dengan melakukan penelusuran ke pihak Panwascam setempat.Sementara itu, informasi yang diterima RRI juga menyebutkan jika dua orang caleg dari Partai Hanura telah melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan dua orang caleg Hanura lainnya. Menanggapi hal tersebut, Asep mengaku pihaknya belum
menerima laporan. Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya tentang tudingan penggelembungan suara
tersebut, Nita, salah seorang caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Provinsi Jabar dari dapil Jabar 11, enggan berkomentar banyak.Tak jauh beda dengan Nita, ketika dihubungi, Ade juga enggan berkomentar banyak terkait
hal itu. Dia malah memberikan nomor hp seseorang bernama Agus Hartono yang menurutnya lebih berkafasitas untuk memberikan pernyataan tentang hal itu. Ade menjelaskan bahwa di Desa Suci, perolehan suara Nadiman hanya 417. Namun setelah sampai ke kecamatan, jumlahnya bertambah jadi 465 suara.IrwaN Rudiawan
Minggu, 12 April 2009
RSU Garut Siapkan Layanan Khusus Caleg Stres
-
Garut,RRI (senin 13 april 09 )
Kepala RSU dr Slamet Garut, dr Widjayanti Utoyo, SPM menyatakan, telah menyiapkan layanan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) stres berat dan sangat memerlukan penanganan segera, meski hal itu tidak diharapkan terjadi.Bahkan jauh sebelumnya telah disiapkan pula team dokter spesialis psikiater, menyusul adanya penelepon yang minta jenis pelayanan tersebut, namun hingga kini belum terdapat satupun pasien itu yang dilakukan perawatan, katanya kepada RRI Dan pihak RSU tetap menyiapkan jasa pelayanan itu ungkap Widjayanti Utoyo terkait sangat ketatnya persaingan antar Caleg, karena dari sekitar 706 daftar calon tetap (DCT) asal 33 Parpol, kini tengah memperebutkan peluang 50 kursi DPRD Kabupaten Garut.Selain itu juga terdapat 159 Caleg DPRD Provinsi Jabar, 170 Caleg DPR serta 26 calon anggota DPD, yang intensitas persaingannya lebih ketat lagi, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Dadang Sudrajat. Mereka berkompetisi pada 5.115 tempat pemungutan suara (TPS), yang diperuntukan bagi 1.598.311 daftar pemilih tetap (DPT), tersebar pada 424 desa/kelurahan di 42 wilayah kecamatan dengan radius jangkauannya seluas
306.519 ha. Malahan diindikasikan pula bukan hanya Caleg, melainkan masing-masing
team suksesnya-pun kini mulai nampak cepat temperamental, meski tidak seluruhnya demikian, ungkap sumber resmi yang enggan disebut namanya.IRwan Rudiawan
Garut,RRI (senin 13 april 09 )
Kepala RSU dr Slamet Garut, dr Widjayanti Utoyo, SPM menyatakan, telah menyiapkan layanan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) stres berat dan sangat memerlukan penanganan segera, meski hal itu tidak diharapkan terjadi.Bahkan jauh sebelumnya telah disiapkan pula team dokter spesialis psikiater, menyusul adanya penelepon yang minta jenis pelayanan tersebut, namun hingga kini belum terdapat satupun pasien itu yang dilakukan perawatan, katanya kepada RRI Dan pihak RSU tetap menyiapkan jasa pelayanan itu ungkap Widjayanti Utoyo terkait sangat ketatnya persaingan antar Caleg, karena dari sekitar 706 daftar calon tetap (DCT) asal 33 Parpol, kini tengah memperebutkan peluang 50 kursi DPRD Kabupaten Garut.Selain itu juga terdapat 159 Caleg DPRD Provinsi Jabar, 170 Caleg DPR serta 26 calon anggota DPD, yang intensitas persaingannya lebih ketat lagi, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Dadang Sudrajat. Mereka berkompetisi pada 5.115 tempat pemungutan suara (TPS), yang diperuntukan bagi 1.598.311 daftar pemilih tetap (DPT), tersebar pada 424 desa/kelurahan di 42 wilayah kecamatan dengan radius jangkauannya seluas
306.519 ha. Malahan diindikasikan pula bukan hanya Caleg, melainkan masing-masing
team suksesnya-pun kini mulai nampak cepat temperamental, meski tidak seluruhnya demikian, ungkap sumber resmi yang enggan disebut namanya.IRwan Rudiawan
PKS Laporkan Jenis Pelalnggaran Pemilu
Garut,RRI (senin 13 april 09)
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Senin, 06 April 2009
Kejari Akan Lakukan Investigasi Terkait Kasus Pungutan Uang Praktek mahasiswa
Garut.RRI (Selasa 7 April 09)
Setelah beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari pihak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kasus pungutan uang praktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut terhadap siswa dan mahasiswa yang berpaktek atau magang di RS tersebut, kini kembali menuai reaksi. Kali ini reaksi muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang berjajni akan segera melakukan investigasi lapangan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Masril N, SH., MH., Selasa (7/4) menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan data-data yang lebih akurat terkait kasus tersebut. Namun menurut Masril, jika memang apa yang diberitakan tersebut benar, maka hal itu lebih cenderung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana umum yang harus ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara.Namun demikian, untuk lebih memastikan kasus sebenarnya, Masril berjanji terlebih dahulu akan segera melakukan investigasi sehingga bisa memastikan kasus sebenarnya, apakah memang masuk pada pidana umum atau bukan. Diterangkannya, jika hasil investigasi nanti menunjukan jika kasus tersebut masuk unsur pidana khusus, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya, jika hal itu tidak masuk pada unsur pidana umum, maka pihaknya akan terus menanganinya hingga tuntas.Sementara itu, dosen yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut , Uu Sunarya, menyatakan bahwa pihaknya mersa keberatan dengan adanya pungutan biaya praktek yang dilakukan pihak RSU terhadap mahasiswa. Selain itu biaya yang dipungut oleh pihak RSU, belum jelas peruntukannya dan dasar hukumnya.Diakui UU, meski pada intinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun karena berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu pihaknya-pun akan membayar biaya praktek. Namun anehnya, saat itu pihak RSU menolak padahal sebelumnya pihak RSU telah menyatakan jika kami harus membayar uang tersebut. Lebih jauh diungkapkannya, bayangkan saja, tiap mahasiswa diharuskan bayar Rp 15.000 per hari, kalau dikalikan lama praktek yang lamanya mencapai 16 minggu, berarti setiap mahasiswa harus bayar sampai Rp 6 juta. "Jumlah biaya tersebut tidak kecil dan jelas-jelas sangat memberatkan mahasiswa,.Irwan Rudiawan
Setelah beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari pihak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kasus pungutan uang praktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut terhadap siswa dan mahasiswa yang berpaktek atau magang di RS tersebut, kini kembali menuai reaksi. Kali ini reaksi muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang berjajni akan segera melakukan investigasi lapangan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Masril N, SH., MH., Selasa (7/4) menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan data-data yang lebih akurat terkait kasus tersebut. Namun menurut Masril, jika memang apa yang diberitakan tersebut benar, maka hal itu lebih cenderung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana umum yang harus ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara.Namun demikian, untuk lebih memastikan kasus sebenarnya, Masril berjanji terlebih dahulu akan segera melakukan investigasi sehingga bisa memastikan kasus sebenarnya, apakah memang masuk pada pidana umum atau bukan. Diterangkannya, jika hasil investigasi nanti menunjukan jika kasus tersebut masuk unsur pidana khusus, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya, jika hal itu tidak masuk pada unsur pidana umum, maka pihaknya akan terus menanganinya hingga tuntas.Sementara itu, dosen yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut , Uu Sunarya, menyatakan bahwa pihaknya mersa keberatan dengan adanya pungutan biaya praktek yang dilakukan pihak RSU terhadap mahasiswa. Selain itu biaya yang dipungut oleh pihak RSU, belum jelas peruntukannya dan dasar hukumnya.Diakui UU, meski pada intinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun karena berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu pihaknya-pun akan membayar biaya praktek. Namun anehnya, saat itu pihak RSU menolak padahal sebelumnya pihak RSU telah menyatakan jika kami harus membayar uang tersebut. Lebih jauh diungkapkannya, bayangkan saja, tiap mahasiswa diharuskan bayar Rp 15.000 per hari, kalau dikalikan lama praktek yang lamanya mencapai 16 minggu, berarti setiap mahasiswa harus bayar sampai Rp 6 juta. "Jumlah biaya tersebut tidak kecil dan jelas-jelas sangat memberatkan mahasiswa,.Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)