Rabu, 18 Februari 2009

Pejabat Garut Kerap Kehilangan Mobil Dinas

RRI (rabu 18 pebuari 09 )
Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Garut, Aja Rowi Karim, 27 Januari lalu, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Belum juga terungkap kasus tersebut, kini kasus hilangnya mobil dinas kembali terjadi. Kali ini, mobdin Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kab. Garut, Yuda Iman Primadi. Kasatreskrim Polres Garut, AKP Oon Suhendar, SH., menyebutkan, mobdin berjenis Cary dengan Nopol Z 326 D tersebut, raib Senin (16/2) dini hari saat diparkir di garasi terbuka di kediaman korban, Jalan Patriot, Kel. Sukagalih, Kec. Tarogongkidul. Oon Suhendar mengungkapkan Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Umumnya, kehilangan kendaraan bermotor banyak diakibatkan kelalaian pemilik atau para pemakai. Menurut Oon kelalaian para pejabat tersebut rata rata jarang menggunakan kunci ganda ketika kendaraan diparkir,Sebelumnya, mobil dinas Ketua KPU Kab. Garut Aja Rowikarim bermerek Toyota Avanza nopol Z 213 E warna hitam metalik raib pada 27 Januari 2009 lalu. Mobil tersebut hilang saat diparkir di kediamannya di Kp. Pedes Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul. "Untuk sementara, untuk saat ini pihaknya dikatakan Oon pihaknya belum menemukan indikasi lain selain murni kasus curanmor.Irwan Rudiawan

Bupati Garut Minta Pejabat Tidak Memberikan jawaban Instan

Garut,RRI (rabu 18 pebuari 09 )
Bupati Garut menegaskan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Garut, diminta untuk berpikir lebih keras lagi guna mencari dan menemukan pemecahan masalah dari setiap persoalan yang ada, bukan semata-mata jawaban yang instan yang sering kali tidak menjadi solusi.Menurut Fikri, seiring dengan perubahan struktur kelembagaan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Garut yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah, serta perubahan Struktur Kelembagaan Sekretariat Korpri yang merujuk pada Peraturan Sekertaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Korp Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pola Oreganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekertariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korp Pegawai Republik Indonesia. Terkiat perubahan ini, menurutnya, agar tidak dimaknai sekadar sebuah proses pembentukan wadah–wadah jabatan atau pembagian kapling jabatan, tetapi lebih jauh lagi diharapkan perubahan ini sebagai dinamika organisasi yang mengarah pada proses perubahan, perbaikan, dan pembaharuan cara pandang kita dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Garut.Dinamika organisasi Korpri, dikemukakan bupati, hendaknya berdampak positif dan secara nyata dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat pada umumnya. Kepada seluruh aparatur, bupati minta untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat secara optimal.Fikri juga menghimbau, dalam rangka menghadapi pesta demokrasi, yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, dalam hal ini kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk bersifat netral, serta pro aktif dalam menyukseskan Pemilu agar berjalan lancar.Irwan Rudiawan

Selasa, 17 Februari 2009

Aliansi Mahasiswa Garut Tuding Bupati Langgar Komitmen

GARUT,RRI (rabu 18 pebuari 09 )
Dengan ketidak hadirannya pasangan bupati dan wakil bupati Garut aceng fikir dan diki Candra saat diundang untuk hadir menemui puluhan perwakilan mahasiswa Garut dinilai sudah melanggar konsistensi terhadap komitmen kontrak politik hal itu diungkapkan kordinator Aliansi mahasiswa garut untuk demokrasi Yuda Fardan yang didampingi puluhan mahasiswa lainnya ditemui RRI saat membubarkan diri digedung paripurna DPRD Garut.isi atau subtansi dari materi kontrak politik antara bupati dan wakil bupati garut dengan aliansi mahasiswa tersebut dianataranya ada 11 item yakni bupati berjanji akan merealisasikan anggaran pendidikan 20 prosesn melalui wajib belajar 12 tahun gratis dan berkwalitas, kesehatan gratis dan berkwalitas,reformasi birokrasi dipemkab Garut, berkomitmen tidak melakukan korupsi, peningkatan kesejahtraan, dan perlindungan hak pedagang kecil,buruh,guru nelayan dan petani. membuka peluangkerja seluas luasnya,mnedorong pemerintah pusat untuk melakukan kontrak ulang hasil panas bumi dengan PT Chevron, Mendorong pemrintah pusat untuk mengembalikan hutan lindung di Garut, pembangunan insfratuktur secara merata sampai tingkat desa dan mewujudkan perda taranfaransi dan akuntabilitas publik.Yang menjadi kekecewaan puluhan mahasiswa tersebut menurut yuda Fardhan semula bupati garut aceng fikri akan memenuhi undangan aliansi mahasiswa untuk melakukan dialog bersama anggota kimis A DPRD garut it namun mendadak bupati garut tidak dapat memenuhi undangan elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu dan lebih memilih untuk mendampingi kunjungan kerja gubernur jabar digarut selatan hingga bupati ceng fikri mewakilkan kepada wakil bupati diki candra namun sama halnya dengan bupati wakil pun tidak kunjung hadir dikarenakan sedang meninjau korban banjir bandang ditanah kelahirannya di kecamatan cigedug Garut.Irwan Rudiawan

Program Eksplorasi Pasir Besi Habiskan Anggaran 30 Miliar

Garut,RRI (selasa 17 pebuari 09 )

Uang senilai Rp 30 miliar yang telah dikeluarkan PT Asgarindo Prima Utama (APU),salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Garut,ternyata bukan dikeluarkan untuk memperoleh perijinan dari Pemkab Garut. Uang sebesar itu, digunakan untuk keperluan operasional perusahaan tersebut selama melaksanakan program ekplorasi pasir besi. Hal tersebut diungkapkan Direktur PT APU, Ir. H. Dedi Gandi Sukmana, Selasa (17/2), menanggapi komentar Anggota Komisi A DPRD Garut, Haryono yang mempertanyakan keberadaan uang tersebut, Senin (16/2)kemarin.Dikatakan Dedi, saat pemaparan di depan Komisi A, dirinya memang menyebutkan kalau pihaknya selama ini telah menghabiskan uang sampai Rp 30 miliar untuk kepentingan operasional penelitian serta ekplorasi pasir besi di daerah Cibalong,Pameungpeuk dan Cihideung yang dilakukan sejak tahun 2004. Namun pihaknya sama sekali tak menyebutkan jika uang sebesar itu habis hanya untuk mengurus perijinan. Dedi menganggap Mungkin ada kesalahan pemahaman dari rekan-rekan anggota Komisi A dan para wartawan sehingga yang muncul saat ini, uang Rp 30 miliar tersebut habis untuk mengurus perijinan. Terkait ketidakjelasan retribusi dari pihak perusahaan terhadap PAD
Kabupaten Garut yang menurut Haryono selama ini tidak pernah tercantum dalam LPJ-APBD oleh bupati, Dedi menandaskan jika pihaknya telah memenuhi segala persaratan yang telah ditentukan, termasuk didalamnya kewajiban untuk membayar retribusi selama proses penyelidikan umum dan ekplorasi. Hanya diakuinya, dia tidak mengetahui secara pasti apakah retribusi tersebut masuk ke pemerintah daerah atau pusat.,Irwan rudiawan

SDAP BANTAH TERLIBAT ANGGARAN PERIZINAN EKSPLORASI

Garut,RRI (SELASA 17 PEBUARI 09 )

Kepala dinas Sumber daya Air dan Pertambangan pemkab Garut, Widiyana,Ces menegaskan jika dirinya tidak mau tahu dan terlibat dalam polemik anggaran biaya perizinan ekplorasi sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan oleh Investor PT Asgarindo prima Utama terhadap pemrintah kabupaten Garut yang menuai persoalan dikalangan komisi A DPRD Garut. Alasan tidak berkomentarnya terkait persoalan anggaran perizinan tersebut karena pihaknya ditegaskan Widi belum menerima laporan secara resmi dan pihaknya kini tengah mengadakan evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan yang ada dikabupaten garut dan tidak terfokus kepada asgrindo semata. Secara tehnis perizinan eksplorasi PT asgarindo sampai sejauh ini tidak ada masalah dan sah menurut hukum karena telah menempuh berbagai persyaratan tinggal menunggu ekspos ekploitasi. Widiyana menambahkan izin yang ditempuh oleh para investor yang berminat menginvestasikan miliaran hingga tiriliun rupiah tersebut tentunya harus mendapat dukungan dan kepastian dari unsur pimpinan yang mempunyai
kebijakan terhadap investor terkait boleh atau tidak diperbolehkannya menanamkan investasinya di wilayah teritorial kabupaten garut yang konon kaya akan potensi sumber daya alamnya.Dibagian lain terkait persolan konvensasi dan kewajiban kontribusi retribusi yang harus dipatuhi oleh investor menurut widiyana saat ini tinggal bagaimana untuk menciptakan peraturan daerah (perda) yang bisa menggali PAD namun tidak menghambat inevstasi dan memperpanjang birokrasi serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas.Irwan Rudiawan.

Senin, 16 Februari 2009

Penggunaan Dana BOS dan Pendamping Rawan Penyelewengan

Garut,RRI (senin 16 pebuari 09 )
Selama ini sitem penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendamping BOS di Kabupaten Garut, rawan menimbulkan terjadinya penyelewengan. Untuk mengawal dana BOS dan dana pendamping BOS ini, harus segera dibuat sebuah Perda. Keberadaan perda tentang dana pendamping BOS tersebut sangat penting untuk mengatur legalitas hukum mengingat selama ini, di Garut banyak terjadi penyelewengan terhadap dana pendamping BOS. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi B DPRD Garut, Agus Indra Arisandi, 16 Senin /02/09).Dikatakan Agus, selama ini pihaknya sering mendapatkan laporan tentang
terjadinya penyelewengan baik terhadap dana BOS maupun dana pendampingnya. Banyak sekolah ataupun orangtua siswa yang mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan pengelola BOS dengan dalih untuk operasional. Padahal untuk keperluan operasional, hal itu telah disediakan dari dana pendamping."Keberadaan Perda tersebut, sangat penting untuk menghindari terjadinya hal-hal diluar mekanisme penggunaan dana BOS dan dana pendamping BOS di lapangan. Selama ini kami banyak mendapat laporan tentang penyelewengan yang terjadi, terutama dalam bentuk pungutan liar" ujar Agus.Selain itu, tambahnya, kerwanan terjadinya penyelewengan terhadap dana BOS ini, diakibatkan dalam pelaksanaannya, sering melibatkan pihak ketiga. Dalam kesempatan tersebut, Agus menghimbau agar pihak Dinas Pendidikan Garut, segera membuat draf atau rancangan esensi Perda yang jelas sesuai
dengan peruntukannya.Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Komar Maryuana, M.Pd., menyebutkan, untuk keperluan biaya operasional BOS atau dana pendamping, pihaknya telah menyediakan dana mencapai kurang lebih Rp 3 milyar. Komar mengaku sangat setuju dengan usulan Komisi B DPRD Garut tentang perlu adanya sebuah Perda terkait dana pendamping BOS ini. Karena memang, menurutnya, untuk bisa mencairkan dana pendamping tersebut, harus didukung oleh Perda."Aturannya memang demikian. Bahkan hal itu telah tercantum dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Mendiknas," terangnya.Komar mengharapkan, untuk pelaksanaan realisasi BOS di Kabupaten Garut, akan terbebas dari berbagai bentuk penyelewengan, termasuk pungutan liar, baik terhadap pihak sekolah maupun terhadap siswa. Irwan Rudiawan

Dewan Pertanyakan Aliran Dana IUP Asgarindo

Garut/RRI (Senin 16 pebuari 09 )
Anggota komisi A DPRD Garut membidangi pemrintahan Haryono menegaskan hingga saat ini pemerintah kabupaten garut belum pernah mengajukan kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pihak ketiga dalam hal ini oleh para investor yang bertebaran di kabupaten Garut termasuk kepada PT Asgarindo Prima Utama selaku investor ekploitasi pasir besi dan penambangan emas diwilayah Garut selatan.Kewajiban itu diantaranya termasuk tidak jelasnya kontribusi anggaran pengeluaran Surat izin Usaha Penerbitan (IUP) yang diberikan kepada pihak investor padahal menurut pengakuan dari investor Asgarindo bahwa pihaknya sudah mengeluarkan bagjet anggaran untuk pembuatan IUP tersebut sebesar 30 Milyar rupiah seperti apa yang disampaikan pihak pemerintah kepada inevestor namun kenyataannya ditegaskan Haroyono alairan dana pembuatan IUP tersebut tidak jelas rimbanya dan tidak pernah tertuang dalam setiap laporan pertanggungjawaban APBD.Dibagian lain Haryono mengemukakan setelah dikonfrontir menurut pihak pemrintah kabupaten Garut bahwa anggaran pembuatan Izin Usaha penerbitan (IUP) salah satunya untuk PT asgarindo tersebut mengalir ke pemerintah pusat jika demikian kenyataannya menurut haryono otoritas otonomi daerah dikabupaten Garut tidak berjalan dan tidak berperan sebagai daerah otonom yang secara struktural harus dikelola sedemikian rupa, dan ironisnya jika izin operasi ekspolitasi pasir besi sudah dikeluarkan maka tidak ada keuntungan yang dapat diraih baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Garut dengan demikian Haryono beranggapan baik aparatur pemrintah kabupaten Garut termasuk legislatif didalamnya dianggap sudah tidak mampu mengelola daerah otonomi kabupaten Garut. Irwan Rudiawan