Garut,RRI (Senin/19/Jan/09)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Komar Maryuna menegaskan,untuk tahun 2009 kabupaten Garut mendapatkan tambahan alokasi anggaran untuk program Biaya Operasional Sekolah (BOS) menjadi 800 ribu rupiah persiswanya, antara lain 670 ribu dari anggaran kabupaten dan 127500 dari pemrintah profinsi dengan total keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk seluruh siswa menengah khususnya dikabupaten Garut mencapai 190 M rupiah Komar menegaskan dengan adanya tambahan anggaran BOS tersebut, diharapkan sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) 47/48, tidak ada lagi semacam pungutan yang bersifat membebankan terhadap seluruh murid......Dibagian lain, Terkait dengan program Sekolah Bertaraf International (SBI), seperti halnya SMP Negri I Garut yang sudah berjalan selama dua tahun,sesuai dengan kesepakatan atau MoU, bahwa masing masing daerah mendapatkan dana pendamping untuk SBI tersebut, sebesar 20 persen dari total yang dialokasikan pemerintah pusat,Menurut Komar, 80 persen sekolah tingkat menengah pertama dan atas dikabupaten Garut berstatus sebagai sekolah rintisan untuk menuju proses Sekolah Bertaraf International (SBI). Irwan Rudiawan
Minggu, 18 Januari 2009
Memo Akui Tidak Pernah lakukan Pemungutan Materi Dalam Mutasi Jabatan
Garut,RRI (Senin/19/Jan/09)
Wakil bupati Garut Memo hermawan yang terakhir kalinya memasuki masa akhir jabatannya 23 januri 2009 mendatang, kembali melantik dan melakukan sumpah jabatan terhadap 205 orang dari 403 Sekertaris Kepala Desa sekabupaten Garut, yang kini resmi menjadi Pegawai Negri Sipil PNS, tanpa harus melakukan prajabatan terlebih dahulu.Dibagian lain Kepala Badan kepegawaian Daerah BKD kabupaten Garut, Djaja Sudarja mengemukakan, pengangkatan 205 PNS Sekdes tersebut, mengacu pada tatanan Peraturan Pemerintah PP No 45 tahun 2007, tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekertaris desa menjadi PNS, berdasarkan usulan bagian pemerintahan desa kabupaten Garut, yang diusulkan kembali kepada direktorat jendral dirjen pemberdayaan masyarakat desa departemen dalam negri (depdagri) .Sekertaris desa yang diangkat menjadi PNS tersebut, merupakan bagi mereka yang telah memenuhi dan menunjang persyaratan. Dan bagi sekdes yang belum diangkat menjadi PNS karena tidak memnuhi unsur persyaratan dan berbagai pertimbangan lainnya, seperti tidak mempunyai izasah,usia lanjut dan masa kerja yang pendek, ditegaskan Dajaja, pihaknya akan meberikan konvensasi sesuai dengan ketentuan, berupa uang maksimal 20 juta rupiah dan konvensasi terkecil 5 juta rupiah, dan setiap tahunnya mendapat tambahan tunjangan sebesar satu juta rupiah.Djaja menambahkan, untuk formasi tahun 2007 sebanyak 52 orang tengah melakukan pemberkasan, dan untuk formasi 2008 tidak kurang dari 56 orang orang sekdes juga melakukan hal yang sama, dan sisanya untuk formasi 2009.Sementara itu wakil bupati Garut memo Hermawan dalam sambutannya menegaskan bahwa selama dirinya melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan dilingkungan birokrasi pemkab Garut baik untuk eselon empat ,tiga dan dua termasuk sekdes tidak pernah melakukan pungutan materi sekecil apapun birokrasi yang dilantik karena menurut Memo menjelang masa akhir jabatannya tersebut dirinya tidak mau meninggalkan kesan yang terburuk sekecil apapun selama kepemimpinannya menjadi wakil bupati Garut. Irwan Rudiawan
Wakil bupati Garut Memo hermawan yang terakhir kalinya memasuki masa akhir jabatannya 23 januri 2009 mendatang, kembali melantik dan melakukan sumpah jabatan terhadap 205 orang dari 403 Sekertaris Kepala Desa sekabupaten Garut, yang kini resmi menjadi Pegawai Negri Sipil PNS, tanpa harus melakukan prajabatan terlebih dahulu.Dibagian lain Kepala Badan kepegawaian Daerah BKD kabupaten Garut, Djaja Sudarja mengemukakan, pengangkatan 205 PNS Sekdes tersebut, mengacu pada tatanan Peraturan Pemerintah PP No 45 tahun 2007, tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekertaris desa menjadi PNS, berdasarkan usulan bagian pemerintahan desa kabupaten Garut, yang diusulkan kembali kepada direktorat jendral dirjen pemberdayaan masyarakat desa departemen dalam negri (depdagri) .Sekertaris desa yang diangkat menjadi PNS tersebut, merupakan bagi mereka yang telah memenuhi dan menunjang persyaratan. Dan bagi sekdes yang belum diangkat menjadi PNS karena tidak memnuhi unsur persyaratan dan berbagai pertimbangan lainnya, seperti tidak mempunyai izasah,usia lanjut dan masa kerja yang pendek, ditegaskan Dajaja, pihaknya akan meberikan konvensasi sesuai dengan ketentuan, berupa uang maksimal 20 juta rupiah dan konvensasi terkecil 5 juta rupiah, dan setiap tahunnya mendapat tambahan tunjangan sebesar satu juta rupiah.Djaja menambahkan, untuk formasi tahun 2007 sebanyak 52 orang tengah melakukan pemberkasan, dan untuk formasi 2008 tidak kurang dari 56 orang orang sekdes juga melakukan hal yang sama, dan sisanya untuk formasi 2009.Sementara itu wakil bupati Garut memo Hermawan dalam sambutannya menegaskan bahwa selama dirinya melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan dilingkungan birokrasi pemkab Garut baik untuk eselon empat ,tiga dan dua termasuk sekdes tidak pernah melakukan pungutan materi sekecil apapun birokrasi yang dilantik karena menurut Memo menjelang masa akhir jabatannya tersebut dirinya tidak mau meninggalkan kesan yang terburuk sekecil apapun selama kepemimpinannya menjadi wakil bupati Garut. Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)