Garut,RRI (jumat 6 pebuari 09)
Tiga dari empat orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Garut, dikenakan sanksi disiplin karena dinyatakan bersalah telah melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian. Hal tersebut terungkap dalam sidang disiplin terhadap empat anggota kepolisian yang digelar di aula Mapolres Garut, Jumat (6/2). Sidang disiplin itu sendiri dilakukan menyusul tewasnya Ucu (45)seorang sopir
truk pengangkut pasir warga Pakenjeng Garut belum lama ini , setelah sempat terjadi
terjadi perselisihan paham dengan para anggota polisi tersebut.Adapun ketiga anggota polisi yang dijatuhi sanksi tersebut, masing-masing Bripka Asep Deni yang dikenai sanksi berupa penundaan pendidikan selama satu tahun, hukuman 21 hari, serta mutasi. Aipda Jajang, hukuman 14 hari dan Briptu Nanang mutasi dan hukuman selama 21 hari. Sedangkan seorang
anggota lainnya, yaitu Bripda Agus, lolos dari pemberian sanksi karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Wakapolres Garut, Kompol Dicky Mulyana, ditemui usai sidang, membenarkan adanya tiga orang anggotanya yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.mengenai tudingan tentang adanya penodongan pistol yang dilakukan salah
seorang anggota kepada korban, dikatakan Dicky, dalam persidangan terungkap para saksi tidak ada yang melihat secara langsung hal tersebut. Saat itu, dari keterangan enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mereka hanya mengakui mendengar ada suara pukulan keras terhadap mobil korban.Sementara itu untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan polres Garut , diakui Dicky, pihaknya saat ini sedang mencari kepastian tentang apa penyebab
dari kematian korban.Irwan Rudiawan
Jumat, 06 Februari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)