Selasa, 03 Februari 2009

MAYAT MEMBUSUK TANPA IDENTITAS MENGAPUNG DI SUNGAI CILAKI

Garut,RRI (rabu 4 pebuari 09)
- Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas mengapung di sungai Cilaki, Kampung Koropas RT.01 /05 Desa Cikarang Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Penemuan mayat tanpa identitas mengapung di sungai Selasa(3/2) sempat membuat geger dan masih menjadi bahan pembiaraan warga.Mayat laki-laki tanpa identitas itu berusia sekitar 35 tahun tinggi badan 165cm dan berat badan sekitar 65 kg itu saat ditemukan warga sudah alam kondisi membusuk dan seluruh kulit badan terkelupas dengan kepala remuk.Mayat berambut pendek lurus masih mengenakan ikat pinggang warna hitam, mengenakan celana pendek serta celana dalam warna hitam.Karena tidak ada warga yang mengetahui identitas mayat tersebut langsung dikuburkan warga setelah dilakukan kesepakatan dengan aparat setempat. Irwan Rudiawan

EMPAT TERDAKWA MAMIN DITUNTUT ENAM HINGGA TUJUH TAHUN PENJARA

Garut,RRI (rabu 4 pebuari 09)
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum (mamin) sebesar Rp 4,5 milyar dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman beragam mantan sekda Garut Ahamad Mutaqin misalnya dituntut 8 tahun penjara,kemudian mantan Asda III Kuparman dituntut enam tahun penjara serta Bendahara keuangan kabupaten Garut Yaya Zakaria dan Erlan Rifan masing masing dituntut 7 tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan mejelis hakim pengadilan negri (PN) Garut.Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga harus mengembalikan uang kepada negara dan denda masing masing Rp 200 juta dengan subsidir enam bulan penjara.Ahmad Mutaqin harus mengembalikan sebesar Rp 772 juta,Kuparman harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 320 juta sedangkan Yaya Zakaria dan Erlan Rifan harus mengembalikan uang senilai Rp1,3 Miliar.Dalam berkas tuntutan tersebut,tim JPU menilai para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.13/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).Salah seorang anggota tim JPU Neneng Rahmawati SH usai sidang mengatakan barang bukti yang disita dari masing masing terdakwa berupa mobil BMW silver seri 381.i Nopol B 1689 NS milik Mutaqin Toyota Avanza merah nopol D 1224 milik Yaya Zakaria, kijang inova hitam milik kuparman dan dua motor nuvo masing masing milik Mutaqin dan Kuparman.Neneng menegaskan, disamping menyita barang barang tersebut, juga menyita harta berupa tanah dan bangunan .Aset barang yang disita oleh kejaksaan negri Garut semuanya, menurut Neneng akan dikembalikan ke negara. Jumlah kerugian negara menurut Neneng, dari jumlah SPM yang diketahui selama paroses penanganan kasus tersebut, Ahmad Mutaqin sebanyak 72 SPM,Kuparman 28 SPM kemudian Yaya Zakaria dan Erlan Rifan dalam satu berkas berjumlah 105 SPM. Atas tuntutan tersebut majelis hakim pengadilan negri garut menunda persidangan hingga selasa pekan depan dengan agenda pledoi yang akan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU.Irwan Rudiawan

Sopir Truk Tewas Setelah diduga di Todong Senpi Anggota Kepolisian

Garut.RRI (rabu 4 pebuari 09)

Kapolres Garut AKBP. Rusdi Hartono kepada RRI membantah, terkait meninggalnya korban sopir truk pengangkut pasir yang merupakan warga Desa Sukamulya kecamatan Pekenjeng Garut, yang diduga meninggal akibat serangan jantung, setelah ditodong senjata api (senpi) laras pendek oleh salah satu anggota buser polres Garut. Menurut keterangan sumber yang dihimpun RRI, Kejadian berawal saat kendaraan truk yang dikemudikan oleh korban Ucu (45), tengah menurunkan pasir dilokasi setempat, dan kendaraan truk tersebut diduga telah menghalangi lajunya mobil milik anggota polres Garut, yang ditumpangi empat orang anggota, yang hendak melintas dari arah Garut menuju Bungbulang Garut. Saat itu, salah satu anggota buser turun dari mobilnya dan menegur sopir Ucu sambil membentak serta menodongkan pistol kearah kepalanya kontan saja, sopir Ucu yang diduga mengidap penyakit jantung yang saat itu ditemani oleh kernetnya Iyan (27), mengalami shok berat dan kaget, jelang 15 menit korban dilarikan ke puskesmas setempat namun naas jiwanya sudah tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia.untuk memastikan indikasi kematian Ucu, korban sempat dibawa ke RSU Garut, sebelum dirujuk kerumah sakit Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan otopsi. Menurut sumber Lainnya, implikasi atau akibat insiden tersebut sedikitnya, tiga ribu warga desa stempat diduga akan melakukan penyerangan terhadap polsek Pakenjeng, namun niat aksi penyerangan tersebut urung dilakukan dan dapat diredam oleh usur muspika setempat. Dibagian lain, dalam keterangannya kapolres Rusdi Hartono, membantah jika anggotanya telah melakukan penodongan terhadap sopir Ucu setelah mendapat penjelasan dari Iyan yang tiada lain kondekturnya Ucu yang malang itu Kapolres juga menyangkal adanya penyerangan terhadap polsek setempat dan Rusdi menaytakan situasi diwilayah terjadinya peristiwa tersebut
dalam situasi aman dan kondusif.Sementara dari pihak keluarga korban meski sudah dapat menerima peristiwa tersebut merupakan bagian dari musibah namun pihak keluarga berharap dan meminta pertanggungjawaban atas tewasnya Ucu yang meninggalkan istri dan kedua anaknya tersebut.Motif dari tewasnya Ucu hingga kini belum terungkap secara pasti dan masih menunggu hasil otopsi Rumah Sakit Hasan Sadikin bandung dan diduga ada aksi bungkam baik dari pihak keluarga korban maupun dari pihak kepolisian. Irwan Rudiawan