Selasa, 17 Februari 2009

Aliansi Mahasiswa Garut Tuding Bupati Langgar Komitmen

GARUT,RRI (rabu 18 pebuari 09 )
Dengan ketidak hadirannya pasangan bupati dan wakil bupati Garut aceng fikir dan diki Candra saat diundang untuk hadir menemui puluhan perwakilan mahasiswa Garut dinilai sudah melanggar konsistensi terhadap komitmen kontrak politik hal itu diungkapkan kordinator Aliansi mahasiswa garut untuk demokrasi Yuda Fardan yang didampingi puluhan mahasiswa lainnya ditemui RRI saat membubarkan diri digedung paripurna DPRD Garut.isi atau subtansi dari materi kontrak politik antara bupati dan wakil bupati garut dengan aliansi mahasiswa tersebut dianataranya ada 11 item yakni bupati berjanji akan merealisasikan anggaran pendidikan 20 prosesn melalui wajib belajar 12 tahun gratis dan berkwalitas, kesehatan gratis dan berkwalitas,reformasi birokrasi dipemkab Garut, berkomitmen tidak melakukan korupsi, peningkatan kesejahtraan, dan perlindungan hak pedagang kecil,buruh,guru nelayan dan petani. membuka peluangkerja seluas luasnya,mnedorong pemerintah pusat untuk melakukan kontrak ulang hasil panas bumi dengan PT Chevron, Mendorong pemrintah pusat untuk mengembalikan hutan lindung di Garut, pembangunan insfratuktur secara merata sampai tingkat desa dan mewujudkan perda taranfaransi dan akuntabilitas publik.Yang menjadi kekecewaan puluhan mahasiswa tersebut menurut yuda Fardhan semula bupati garut aceng fikri akan memenuhi undangan aliansi mahasiswa untuk melakukan dialog bersama anggota kimis A DPRD garut it namun mendadak bupati garut tidak dapat memenuhi undangan elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu dan lebih memilih untuk mendampingi kunjungan kerja gubernur jabar digarut selatan hingga bupati ceng fikri mewakilkan kepada wakil bupati diki candra namun sama halnya dengan bupati wakil pun tidak kunjung hadir dikarenakan sedang meninjau korban banjir bandang ditanah kelahirannya di kecamatan cigedug Garut.Irwan Rudiawan

Program Eksplorasi Pasir Besi Habiskan Anggaran 30 Miliar

Garut,RRI (selasa 17 pebuari 09 )

Uang senilai Rp 30 miliar yang telah dikeluarkan PT Asgarindo Prima Utama (APU),salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Garut,ternyata bukan dikeluarkan untuk memperoleh perijinan dari Pemkab Garut. Uang sebesar itu, digunakan untuk keperluan operasional perusahaan tersebut selama melaksanakan program ekplorasi pasir besi. Hal tersebut diungkapkan Direktur PT APU, Ir. H. Dedi Gandi Sukmana, Selasa (17/2), menanggapi komentar Anggota Komisi A DPRD Garut, Haryono yang mempertanyakan keberadaan uang tersebut, Senin (16/2)kemarin.Dikatakan Dedi, saat pemaparan di depan Komisi A, dirinya memang menyebutkan kalau pihaknya selama ini telah menghabiskan uang sampai Rp 30 miliar untuk kepentingan operasional penelitian serta ekplorasi pasir besi di daerah Cibalong,Pameungpeuk dan Cihideung yang dilakukan sejak tahun 2004. Namun pihaknya sama sekali tak menyebutkan jika uang sebesar itu habis hanya untuk mengurus perijinan. Dedi menganggap Mungkin ada kesalahan pemahaman dari rekan-rekan anggota Komisi A dan para wartawan sehingga yang muncul saat ini, uang Rp 30 miliar tersebut habis untuk mengurus perijinan. Terkait ketidakjelasan retribusi dari pihak perusahaan terhadap PAD
Kabupaten Garut yang menurut Haryono selama ini tidak pernah tercantum dalam LPJ-APBD oleh bupati, Dedi menandaskan jika pihaknya telah memenuhi segala persaratan yang telah ditentukan, termasuk didalamnya kewajiban untuk membayar retribusi selama proses penyelidikan umum dan ekplorasi. Hanya diakuinya, dia tidak mengetahui secara pasti apakah retribusi tersebut masuk ke pemerintah daerah atau pusat.,Irwan rudiawan

SDAP BANTAH TERLIBAT ANGGARAN PERIZINAN EKSPLORASI

Garut,RRI (SELASA 17 PEBUARI 09 )

Kepala dinas Sumber daya Air dan Pertambangan pemkab Garut, Widiyana,Ces menegaskan jika dirinya tidak mau tahu dan terlibat dalam polemik anggaran biaya perizinan ekplorasi sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan oleh Investor PT Asgarindo prima Utama terhadap pemrintah kabupaten Garut yang menuai persoalan dikalangan komisi A DPRD Garut. Alasan tidak berkomentarnya terkait persoalan anggaran perizinan tersebut karena pihaknya ditegaskan Widi belum menerima laporan secara resmi dan pihaknya kini tengah mengadakan evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan yang ada dikabupaten garut dan tidak terfokus kepada asgrindo semata. Secara tehnis perizinan eksplorasi PT asgarindo sampai sejauh ini tidak ada masalah dan sah menurut hukum karena telah menempuh berbagai persyaratan tinggal menunggu ekspos ekploitasi. Widiyana menambahkan izin yang ditempuh oleh para investor yang berminat menginvestasikan miliaran hingga tiriliun rupiah tersebut tentunya harus mendapat dukungan dan kepastian dari unsur pimpinan yang mempunyai
kebijakan terhadap investor terkait boleh atau tidak diperbolehkannya menanamkan investasinya di wilayah teritorial kabupaten garut yang konon kaya akan potensi sumber daya alamnya.Dibagian lain terkait persolan konvensasi dan kewajiban kontribusi retribusi yang harus dipatuhi oleh investor menurut widiyana saat ini tinggal bagaimana untuk menciptakan peraturan daerah (perda) yang bisa menggali PAD namun tidak menghambat inevstasi dan memperpanjang birokrasi serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas.Irwan Rudiawan.