Jumat, 03 April 2009

Bupati rindukan Sosok Aparatur Pelayanan publik Yang Cerdas

Garut.RRI (sabtu 4 april 09)
Keberadaan sosok aparatur pelayan publik yang cerdas secara intelektual, cerah secara spiritual, sejahtera secara material dan saleh secara sosial, sangat dirindukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Bupati berharap kelak setiap aparatur pelayan publik di Kabupaten Garut bisa lebih kredibel, kapabel, akuntabel dan transparan. Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri saat memberkan sambutan dalam acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Keuangan Desa Se Kab. Garut yang dilaksanakan di Hotel Campaka. Dikatakan Aceng HM Fikri, tersedianya sumberdaya aparatur pemerintah yang tangguh dan kompetitif, merupakan salah satu daya dukung pencapaian visi pembangunan Kab. Garut. Untuk itu, Pemkab Garut memberikan perhatian penuh dengan mendorong serta mempasilitasi tumbuh dan berkembangnya sumberdaya aparatur pemerintah termasuk aparat desa. Sementara itu Ketua DPRD Kab. Garut, Drs.H. Dedi Suryadi, M.si yang juga merupakan salah seorang pemberi materi, dalam pemaparannya menyebutkan, proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelesaikan kebijaksanaan ekonomi makro dan sumberdaya yang tersedia. Selain itu, penyusunan APBD juga dapat mengalokasikan sumberdaya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Selain itu, Dedi juga menerangkan, fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai
keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian.Dikatakannya, penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rencana kerja pemerintahan daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD, untuk kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.Secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Agus Salim, menjelaskan, dilihat dari aspek hukum, pengelolaan keuangan dan kekayaan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan serta kekayaan desa. Diseamping itu, ada juga seluruh hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat dinilai uang termasuk desa tersebut.IRwan Rudiawan

Meski Dilarang Penjualan Buku LKS Masih Marak

Garut.RRI(sabtu 4 april 09)
Masih maraknya penjulan buku lembar kerja siswa (LKS) ke sekolah-sekolah saat ini, disesalkan sejumlah kepala sekolah, terutama di kawasan Garut Kota. Padahal pihak pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, sudah melarang adanya penjualan buku ke sekolah yang diluar ketentuan. Sejumlah kepala sekolah dasar (SD) yang berada di wilayah Garut Kota yang enggan disebut namanya menyebutkan, jika saat ini masih banyak terjadi penjualan buku LKS ke sekolah mereka. Penjualan buku ini disinyalir dilakukan pihak pengusaha yang bekerjasama dengan UPTD pendidikan setempat. Selain itu, LKS merupakan salah satu kebutuhan administerasi sekolah masing-masing yang pekerjaanyapun bisa dilaksanakan oleh para guru yang bersangkutan. Dibagian lain disamping bisa meningkatkan kualitas para guru dan kreativitasnya, pembuatan LKS oleh guru juga merupakan hak mutlak para guru. Namun sangat disayangkan, ternyata saat ini masih banyak UPTD, termasuk Garut Kota yang melakukan kerjasama dengan salah seorang pengusaha dan melakukan penjualan LKS ini ke sekolah-sekolah,.Diakuinya, dengan adanya pen-dropan buku LKS, jelas sangat merugikan pihak
sekolah, karena selain para guru tidak bisa meningkatkan kreativitasnya juga para kepala sekolah kebingungan dalam membuat SPJ. Hal ini diakibatkan LKS tidak bisa dibayar melalui BOS. Untuk itu para kepala sekolah meminta agar dinas Pendidikan Kab. Garut bisa lebih menekan serta meminimalisir adanya pengusaha yang menjual LKS ke sekolah-sekolah.Ketika hendak dimintai tanggapannya terkait keluhan sejumlah kepala sekolah ini, Kabid Pendataan Dinas Pendidikan Kab. Garut, Drs. Yuda Imam Prawira, sedang tidak ada di kantor. namun salah seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, menyebutkan, pelarangan penjualan buku di luar yang sudah ditentukan oleh pusat maupun daerah sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu. Dengan demikian, imbuhnya, penjualan LKS yang dilakukan pihak pengusaha terhadap sekolah yang terjadi di beberapa daerah, sama sekali tidak dibenarkan.Irwan Rudiawan

5 Caleg di Coret KPU Garut

Garut,RRI (jumat 3 april 09 )

Dari 713 calon legislatif kini tinggal 708 calon legislatif yang sudah terverivikasi dan siap menjalankan proses pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 april mendatang 5 calon
legislatif diantaranya dicoret dari daftar komisi pemilihan umum (KPU) karena disinyalir
masih bersatus Pegawai Negri Sipil (PNS) demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian
(kasubag) tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parhan Dari lima calon legislatif yang dicotet KPU satu caleg diantaranya atas nama Asep Sudarjat asal partai demokrasi kebangsaan (PDK) daerah pemilihan 2 dan berstatus PNS di Dinas pendidikan Garut dinyatakan sudah masuk cetak dan tercantum dalam surat suara pemilu sehingga KPU akan kembali mengsosialisasikan melalui surat edaran KPU yang akan disebarkan melalui PPK dan PPS.Menurut Parhan bagi calon yang akan dan telah mengundurkan diri harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari partainya dan itu tertuang dalam peraturan undang undang KPU No 18 tahun 2008.
Sementara itu anggota KPU Dadang Sudrajat menegaskan seharusnya caleg yang berstatus PNS yang telah mengundurkan diri atau dicoret dari daftar KPU seharusnya ditindaklanjuti oleh dinas yang bersangkutan tempat dimana mereka bertugas untuk diberikan sangsi tegas terhadapnya.Irwan Rudiawan