Garut,RRI (kamis 19 maret 09 )
Pelaksanaan pemilu 2009 hanya tinggal sekitar 3 minggu lagi, namun hingga kini ternyata masih banyak warga yang sama sekali belum memahami tatacara pelaksanaannya. Bahkan, diprediksikan, 50 persen lebih warga, masih belum memahami cara pencontrengan dalam pemilu 2009 mendatang. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan jumlah suara tidak sah melonjak.Salah seorang caleg dari salah satu partai peserta pemilu 2009 di Kabupaten Garut, Harold S Simatupang,mengemukakan , dirinya sangat menyesalkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut sehingga menyebabkan pemahaman masyarakat tentang pemilu dan tatacara pencontrengan sangat kurang.ditegaskan harold, baru-baru ini dirinya telah melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi pelaksanaan pemilu terhadap beberapa daerah, diantanya di Kp. Cihanja Desa Ngamplang, Kp. Cipageur Desa Karyamekar (Kec. Cilawu),Kp. Ciamanah Desa Sindangratau (Kec. Wanaraja), Desa Situsaeur (Kec. Karangpawitan), serta beberapa daerah lainnya. Hasilnya, ternyata 50 persen lebih warga daerah yang telah dikunjunginya, belum memahami tentang pelaksanaan serta tatacara pemilu 2009 mendatang.Hal tersebut menurut Harold tentu saja sangat disesalkan, mengingat waktu pelaksanaan pemilu yang hanya tinggal sekitar 3 minggu lagi. Apalagi anggaran sosialisasi yang telah disediakan untuk KPU sendiri cukup besar. masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami tatacara pencontrengan pada pemilu 2009 tersebut, disebutkannya akan sangat merugikan partai dan caleg peserta pemilu. Karena akibat ketidaktahuan warga pemilih tersebut, berpotensi mengakibatkan membludaknya jumlah suara yang tidak sah. Masih menurut Harold, bukti lain belum sampainya sosialisasi pemilu terhadap warga, ditunjukan dengan rasa kaget yang ditunjukan warga saat mereka mengetahui ukuran kartu suara yang ditunjukan.Diakuinya, adanya perubahan sistem pencoblosan mejadi pencontrengan pada pelaksanaan pemilu tersebut, juga telah banyak menimbulkan kebingungan warga yang telah terbiasa melakukannya dengan sitem pencoblosan. Hal ini diperparah lagi dengan masih banyaknya warga di daerah yang buta hurup. Sedangkan hasil pantauannya di lapangan, tambahnya, PPK melakukan sosialisasi ke PPS hanya dalam jangka waktu dua jam saja. Maka pantas saja kalau hasil sosialisasi tersebut dianggapnya sangat tidak epektif.Irwan Rudiawan
Rabu, 18 Maret 2009
Polres Garut Sita 1000 botol miras
Garut,RRI (kamis 19 maret 09 )
Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009, jajaran Polres Garut terus mengintensifkan operasi pekat (penyakit masyarakat), termasuk diantaranya operasi minuman keras (miras). Meski dibandingkan dengan sebelumnya hasil operasi miras bulan ini mengalami penurunan, namun tak urung jajaran Polres Garut telah berhasil mengamankan sedikitnya seribu botl miras selama Bulan Maret ini.Kasatreskrim Polres Garut, AKP Oon Suhendar, didampingi Kasatsamapta, AKP Agus AW, menyebutkan, selama kurun waktu bulan Maret ini, pihaknya telah berhasil menyita sedikitnya seribu botol miras dari beberapa titik. Diakuinya, untuk saat ini, penggunaan miras di wilayah hukum Polres Garut memang relatif menurun dibandingkan sebelumnya. Hal ini menurutnya karena adanya kesadaran masyarakat yang terus meningkat dalam upaya pencegahan pekat.Sementara itu, AKP Agus AW menambahkan, hasil operasi yang dilakukannya akhir minggu lalu, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 450 botol miras dari tiga titik rawan, diantaranya Terminal Guntur dan Simpanglima Tarogong. Dengan telah ditetapkannya Perda Pekat di Kabupaten Garut ini, diakui Agus, lebih mendukung upaya pihaknya dalam hal upaya pemberantasan pekat, termasuk penggunaan miras. Agus mengemukakan sudah adanya payuing hukum yang jelas, mendorong semakin tingginya kesadaran warga akan penegakan Perda Tipiring pasal 2 tahun 2008. Mau satu botol atau dua botol miras, tetap denda yang dibebankan mencapai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Hal ini tentu saja akan menimbulkan efek jera terhadap para penjual miras.Irwan rudiawan
Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009, jajaran Polres Garut terus mengintensifkan operasi pekat (penyakit masyarakat), termasuk diantaranya operasi minuman keras (miras). Meski dibandingkan dengan sebelumnya hasil operasi miras bulan ini mengalami penurunan, namun tak urung jajaran Polres Garut telah berhasil mengamankan sedikitnya seribu botl miras selama Bulan Maret ini.Kasatreskrim Polres Garut, AKP Oon Suhendar, didampingi Kasatsamapta, AKP Agus AW, menyebutkan, selama kurun waktu bulan Maret ini, pihaknya telah berhasil menyita sedikitnya seribu botol miras dari beberapa titik. Diakuinya, untuk saat ini, penggunaan miras di wilayah hukum Polres Garut memang relatif menurun dibandingkan sebelumnya. Hal ini menurutnya karena adanya kesadaran masyarakat yang terus meningkat dalam upaya pencegahan pekat.Sementara itu, AKP Agus AW menambahkan, hasil operasi yang dilakukannya akhir minggu lalu, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 450 botol miras dari tiga titik rawan, diantaranya Terminal Guntur dan Simpanglima Tarogong. Dengan telah ditetapkannya Perda Pekat di Kabupaten Garut ini, diakui Agus, lebih mendukung upaya pihaknya dalam hal upaya pemberantasan pekat, termasuk penggunaan miras. Agus mengemukakan sudah adanya payuing hukum yang jelas, mendorong semakin tingginya kesadaran warga akan penegakan Perda Tipiring pasal 2 tahun 2008. Mau satu botol atau dua botol miras, tetap denda yang dibebankan mencapai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Hal ini tentu saja akan menimbulkan efek jera terhadap para penjual miras.Irwan rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)