Jumat, 06 Maret 2009

Wakil Bupati Garut Lantik Pengurus Paski

Garut,RRI (sabtu 7 maret 09 )
Wakil Bupati Garut, R. Diky Candra, menyebutkan, diantara sekian banyak jenis kesenian, seni komedi sepatutnya ditempatkan sejajar dengan kesenian-kesenian lainnya. Hal ini karena dari unsur sifatnya sama-sama kreatif dan menghibur serta ada unsur popularitasnya.Hal itu dikemukakannya pada saat memberika sambutan pada Pelantikan Pengurus Cabang Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) Kabupaten Garut, di Gedung Nasional (KNPI) Garut, Jum’at sore (6/3).Seni komedi, seperti hal tari ataupun seni tarik suara, tambah Diky, merupakan seni yang telah tumbuh dan dikenal sejak lama dalam kehidupan manusia. “Ini dapat dilihat dalam seni dan budaya tradisional atau bahkan kuno sekalipun, tidak sedikit menampilkan unsur komedi yang cukup dominan”, katanya.Menurut Diky, kenyataan ini sudah seharusnya mampu menggugah kesadaran kita, khususnya para seniman komedi, bahwa eksistensi seni komedi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat dari zaman ke zaman, serta bagian yang turut andil dalam membentuk setiap perilaku masyarakat.Wabup juga mengingatkan agar seluruh insan komedi tidak menempatkan kedudukan seni komedi sebagai bagian yang terpisah dari masalah-masalah perilaku dan budaya, namun menempatkan seni komedi sebagai alat yang mampu menggugah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik serta turut aktif menjaga eksistensi dan kelestarian budaya bangsa dan daerah.Pelantikan Pengurus Cabang PASKIKabupaten Garut dilakukan Ketua PASKI Jabar, Drs. Rudi Jamil, antara lain Ketuanya adalah Asep Dodon; Wakil Ketua, Asep Unyil; Sekretaris, Agus Obar; dibantu lima bidang, meliputi Bidang Litbang, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Program, Bidang Humas, dan Bidang Sosial. IRwan rudiawan

Rumah dan Puluhan Atribut Parpol Milik PPP di Rusak Warga

Garut.RRI (sabtu 7 maret 09 )
Warga Kampung Panagan Hilir RT 01/11, Kel. Sukanegla, Kec. Garut Kota jumat malam, dikejutkan dengan peristiwa pengrusakan rumah salah seorang warga setempat, Ade Sutisna (42) yang juga Ketua Ranting Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setempat. Pengrusakan rumah tersebut dialkukan oleh tersangka Asep Rahmat (34) yang juga masih warga setempat. Selain merusak rumah Ade, pelaku juga mencabuti dan melempar bendera partai serta baligo bergambar caleg.Menurut Ade, Jumat dinihari sekitar pukul 03.00, dirinya baru pulang dari meronda, langsung tidur. Namun baru saja sekitar 15 menit tertidur, tiba-tiba dia mendengar suara seseorang menggedor-gedor pintu serta jendela rumahnya. Asep terbangun dan mencoba mengintip ke luar rumah yang ternyata yang melakukan penggedoran tersebut adalah salah seorang tetangganya, Asep Rahmat.Karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diharapkan karena saat itu nampaknya Asep sedang emosi, Adepun memilih untuk tetap berada di dalam rumahnya. Sementara diluar rumah, Asep terus melakukan penggedoran hingga pintunya mengalami kerusakan.Bukan hanya itu, Asep juga sempat memukul jendela pintu rumah korban ade dengan sepotong bambu hingga jendelanya jebol. . Pagi harinya, lanjut Ade, dirinya mendengar ternyata Asep juga telah menggedor rumah tiga orang warga lainnya yang semuanya merupakan kader PPP, yaitu rumah Ceng Abda, Ceng Iim , dan rumah Endang. Namun beda dengan Ade, rumah ketiga orang kader PPP tersebut tidak sampai dirusak rumahnya oleh tersangka. Diterangkannya, selain mencabuti dan melemparkan bendera dan baligo PPP, tersangka juga mencabuti dan melemprkan bendera dan baligo partai lainnya, diantaranya partai Golkar, Hanura, PMB, Demokrat, dan partai Pakar Pangan. Adapun baligo dan bendera partai yang telah dicabuti dan dilemparkan Asep, jika ihitung-hitung jumlahnya mencapai lebih dari 20 buah. Ade dan juga warga lainnya, mengaku kaget dan sama sekali tak menyangka jika Asep bisa berbuat senekad itu. Padahal dimata mereka, selama ini Asep dikenal sebagai seorang yang selalu berprilaku baik, sopan dan hormat. ".Peristiwa pengrusakan rumah Ketua Ranting PPP tersebut, langsung mendapat perhatian Panwascam Garutkota dengan menurunkan tim ke TKP. Ketua Panwascam Garut Kota, Jajang Sukmana, menyebutkan, pihaknya kan segera melaporkan hal ini ke Panwas Kabupaten sebagai dasar laporan ke pihak kepolisian. Jajang sukmana menegaskan kasus dan peristiwan tersebut jelas-jelas masuk sebagai tindak pidana karena melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 270 jo pasal 84 ayat 1 huruf g tentang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Adapun ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta,.Sementara itu Kapolsek Garutkota, AKP Suhendar, didampingi Kanitreskrim, Yudho L Bahar, menyebutkan, untuk menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Panwas.irwan rudiawan