Minggu, 19 April 2009

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Garut Diskorsing

Garut,RRI (senin 20 april 09)
- Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, terpaksa diskorsing pelaksanaannya pada pukul 02.00 WIB Senin dini hari.Anggota Panwaslu Kabupaten Bidang Hukum dan Laporan Asep Nurjaman menyatakan, skorsing itu dilakukan setelah adanya kesepakatan para saksi dari Parpol dengan penyelenggara (KPU), menyusul masih terdapat tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum siap menyampaikan rekapitulasi hasilnya pada rapat
pleno tersebut.Ketiga PPK tersebut, terdiri PPK Cisurupan, Banyuresmi serta PPK Karangpawitan yang ketika mendapat kesempatan menyampaikan laporannya, juga terdapat PPK yang sudah tidak ada di tempat meski sempat dilakukan pencarian, ungkap Ketua KPU setempat Aja Rowikarim sebagaimana ditirukan Asep Nurjaman.Sehingga kegiatan rapat pleno ini akan kembali dilanjutkan pada Senin mulai pukul 10.00 WIB, yang menurut Nurjaman sah-sah saja karena sudah terdapat kesepakatan para saksi dari Parpol dengan KPU Kabupaten Garut,katanya.Sedangkan 39 PPK lainnya, masing-masing telah menyampaikan laporan rekapitulasi
hasil Pemilu pada rapat pleno yang berlangsung sejak Sabtu pagi (18/4) lalu, di gedung KORPRI dan Linmas setempat dengan dihadiri sekurangnya 400 orang pengunjung.Diantaranya meliputi para saksi dari Parpol, sejumlah calon legislator serta beberapa calon legislator yang menyempatkan melakukan pemantauannya, dengan dijaga ketat sekitar 300 personil gabungan Polres Garut dan unsur keamanan lainnya.IRwan Rudiawan

Tiga Kasus Politik Uang Garut Tidak di Usut

Garut, RRI (senin 20 april 09)
- Tiga indikasi terjadinya kasus "politik uang" pada penyelenggaraan Pemilu Legisltatif di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa tidak dilakukan pengusutan secara tuntas akibat mekanisme pelaporannya dinilai terlambat.Anggota Panwaslu Kabupaten Bidang Hukum dan Laporan Asep Nurjaman menyatakan Senin, terdapat dua kasus diantaranya dilakukan seorang calon legislator dari Parpol tertentu, namun pengusutannya terpaksa tidak dilakukan karena proses pelaporannya terlambat.Sedangkan satu kasus lainnya, adanya pengendara speda motor pembawa bungkusan plastik berisi uang senilai Rp 500 ribu kemudian membagikannya kepada calon
pemilih di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Peundeuy yang dilakukan Parpol tertentu, juga proses pelaporannya dinilai kadaluarsa, katanya.Sedangkan laporan yang bisa ditindaklanjuti Panwaslu, maksimal tiga hari pasca peritiwa tersebut berlangsung sehingga ketiga kasus indikasi terjadinya politik uang tersebut tidak bisa diusut tuntas, sebagaimana kesepakatan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Panwaslu, Demikian diungkapkan Asep Nurjaman.Menjawab pertanyaan RRI, ia mengemukakan sangat kurangnya sosialisasi tentang
undang-undang Pemilu kepada masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat masih "awam" terhadap produk hukum itu, katanya.Bahkan masyarakatpun masih banyak yang belum sepenuhnya memahami untuk bisa
memilih dan memilah penentuan aspirasinya, sehingga kondisi tersebut patut dijadikan pembelajaran pihak KPU, Panwaslu serta Parpol itu sendiri untuk memberikan pendidikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat, tegas Aep Nurjaman.Sebelumnya juga dilaporkan, banyak kasus pelanggaran yang terjadi selama Pemilu termasuk pada kampanye di Kabupaten Garut, namun terpaksa tidak diusut atau "dipetieskan" akibat tidak ada pihak yang bersedia untuk menjadi saksi.Banyak warga masyarakat dan anggota Partai Politik (parpol), yang hanya sebatas menyampaikan laporan termasuk mengemukakan keluhan dan pengaduannya, tapi mereka sama sekali tidak mau dilibatkan untuk menjadi saksi, ungkap anggota Panwaslu Kabupaten setempat, Djudju Nuzuludin.M, MPd. IRwan Rudiawan