Minggu, 01 Maret 2009

Penyortiran Kartu Suara Libatkan 600 warga Garut

Garut,RRI (senin 2 maret 09 )
Dibandingkan dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, kedatangan logistik untuk keperluan pemilu 2009 ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, jauh lebih cepat. Hal ini tentu saja jauh lebih baik karena dapat memperlancar proses pelaksanaan pemilu yang akan dilangsungkan kurang dari 40 hari lagi. Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Garut, M. Iqbal Santoso, Minggu (1/3).Dikatakan Iqbal, saat ini kartu suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD, seratus persen telah berada di gudang KPU. Sedangkan surat suara untuk DPRD kabupaten, baru mencapai 60 persen. Namun sisa kartu suara untuk DPRD kabupaten tersebut yang mencapai 40 persen, dipastikan sudah sampai di gudang KPU paling lambat Senin (2/3).
Sedangkan untuk jenis logistik lainnya, tutur Iqbal, diantaranya kotak suara baru mencapai 70 persen, dan bilik suara 40 persen. Untuk sisanya, paling lambat pada H-30 sudah berada di gudang untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS-TPS.Iqbal menjelaskan , pada pemilu tahun 2004 lalu, logistik baru tiba pada H-14 dan pada pilkada kemarin, baik pemilihan gubernur maupun bupati, logistik baru tiba pada H-7.Dengan dasar perbandingan itulah, Iqbal menilai pendistribusian logistik untuk pemilu 2009 ini jauh lebih baik dari pemilu dan pilkada sebelumnya.Dibagian lain mengenai surat suara, menurut Iqbal, tak kurang dari 6 juta surat suara yang didistribusikan ke Garut, yang terdiri dari surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan surat suara DPD. Untuk mengantisifasi jika terjadi kerusakan pada surat suara, maka tentunya sebelum didistribusikan, perlu dilakukan penyortiran sekaligus pelipatan surat suara. Untuk keperluan tersebut, masih menurut Iqbal, sedikitnya ada 600 warga yang diberdayakan.Lebih jauh diutarakan Iqbal, jika dihitung-hitung, setiap orang warga kebagian utuk menyortir/melipat 10.000 lembar surat suara. Sedangkan upah untuk penyortiran tersebut, per lembarnya mencapai Rp 100.Irwan Rudiawan

KPU Garut Bisa gugurkan Pencalonan Terpidana APBD gate 2

Garut,RRI (senin 2 maret 09 )
Dengan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118K/PID.SUS/2008 tertanggal 17 Pebruari 2009 tentang dikabulkannya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini JPU pada Kejari Garut untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) no 154/Pid.B/2006/PN.GRT. tanggal 21 Desemeber 2006 serta intinya menyatakan bahwa 12 orang terpidana APBD Gate-2 bersalah, maka pencalonan beberapa terpidana kasus tersebut, secara otomatis dapat digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Garut Governaunce Watch (GGW), Agus Sugandi SH.,, menyebutkan, dengan turunnya putasan MA tersebut, maka status hukum para terpidana kasus APBD Gate-2 sudah mempunyai ketetapan. Oleh karena itu, pihak KPU bisa menggugurkan bila ada terpidana yang ikut mencalonkan dalam pemilu 2009 mendatang.Hanya sekarang permasalahannya, tutur Gandi, apakah pihak terkait dalam hal ini kejaksaan dan KPU ada keberanian atau tidak untuk melaksanakan eksekusi dan pengguguran pencalonan para terpidana tersebut.Hal serupa juga dilontarkan salah seorang pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Garut. Menurut orang yang enggan disebut namanya ini, dengan adanya putusan MA yang menyatakan para terpidana terbukti bersalah, pasca putusan tersebut diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, maka secara otomatis para terpidana ini harus segera dieksekusi.
Selain eksekusi, imbuhnya, para terpidana yang mencalonkan diri pada pemilu 2009, juga harus digugurkan pencalonannya oleh KPU setempat. Hal ini juga tak bisa ditawar lagi karena para terpidana sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap.Dimintai tanggapanhya tentang hal tersebut, anggota KPU, Mustafa Fatah dan Ayep Rusmana, menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 , pencoretan terhadap seorang calon yang dianggap melanggar hukum itu, harus yang telah mempunyai ketepan hukum. Sedangkan putusan MA yang turun terhadap para terpidana APBD Gate-2, menurut mereka belum mempunyai ketetapan hukum karena masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh para terpidana, yaitu peninjauan kembali (PK).Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya akan meneliti dulu apakah para terpidana APBD Gate ini melanjutkan ke tahapan PK atau tidak? Seandainya mereka menempuh PK, maka pencalonan mereka tidak bisa digugurkan, namun jika mereka tidak menempuh tahapan PK, baru kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pengguguran pencalonanpun bisa dilakukan,Irwan Rudiawan

Jalur Selatan KA Kembali Normal

Garut,RRI (senin,2 maret 09 )

Jalur selatan Kereta Api (KA) yang terputus karena tanah amblas sedalam sepuluh meter kembali bisa beroperasi. Kepastian ini diperoleh setelah jalur di Kp. Cikadongdong, Desa Mekarmulya, Kec. Malangbong tersebut hari ini (1/3) dilintasi kereta berpenumpang secara normal.Pihak KA menyatakan bahwa KA dari dan ke Bandung-Yogya-Solo-Surabaya sudah dapat melalui lintas selatan (Bandung-Tasikmalaya), sehingga pengalihan KA bandung-Surabaya ke jalur utara yang memutar via Cikampek-Cirebon-Purwokerto-Kroya sudah tidak diberlakukan.Kendati demikian, dalam tahap pasca perbaikan jalur ini, semua kereta yang melintas harus mengurangi kecepatan hingga 5km/jam. Hasil uji coba pagi tadi, setelah dua kereta berpenumpang yakni Pasundan dan Argo Wilis melintas dengan kecepatan yang disyaratkan, tidak terjadi perubahan pada jalur maupun tanah di lokasi perbaikan.
Sebelum dapat dilintasi secara normal sehari sebelumnya dilakukan Uji coba bantalan rel kereta api (KA) yang menggantung akibat tanah ambles di Kampung Cikadongdong Desa Mekarmulya Kec. Malangbong, berhasil dilakukan sore tadi (28/2) menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB). Kereta tersebut terdiri dari lokomotif dan dua gerbong yang memuat batu kerikil sehingga beban secara keseluruhannya cukup berat dan dinyatakan layak untuk menguji coba.
Sejak amblasnya rel KA di jalur Cipeundeuy-Bumi Waluya 3 hari lalu, perjalanan KA jalur selatan lumpuh. Upaya perbaikan terus dilakukan PT KAI meski medan berat karena terus diguyur hujan,hingga proses perbaikan dinyatakan selesai sesuai target pihak KAI.
Karena dalam uji coba tidak ada ditemukan permasalahan serius, maka jalur itu akan kembali difungsikan. Sebagai uji coba pertama, akan diluncurkan kereta api berpenumpang, besok Minggu (1/3) sekira Pk.08.00. Dalam uji coba tersebut, kereta akan melintas ekstra hati-hati dengan penurunan kecepatan hingga maksimal 5 km/jam.Irwan Rudiawan