Jumat, 20 Maret 2009

Kapolwil himbau Angkot Tak Gunakan Kaca Film

Garut,RRI (sabtu 21 maret 09 )
Untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan di dalam angkutan kota (angkot), Kapolwil
Priangan, Kombes Pol Anton Charliyan, MPKN., menghimbau agar semua angkot yang berada di wilayah hukum Polwil Priangan tidak menggunakan kaca film.Untuk menindaklanjutihal tersebut, dikatakannya, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh kapolres yang ada di wilayah Polwil Priangan agar dalam minggu ini melakukan himbauan kepada pengusaha dan sopir angkot terkait pelarangan penggunaan kaca film tersebut.Kalaupun keberadaan kaca film di angkot tersebut benar-benar dibutuhkan untuk menghindari kesilauan, lanjutnya, maka Kapolwil meminta agar persentase penggunaannya dikurangi sehingga kegelapan kaca angkot tersebut paling tidak hanya mencapai 10 persen saja.Harapan untuk mengurangi kegelapan kaca angkot demi menghindari terjadinya tindak kejahatan di dalam angkot, diakui Anton, bukan hanya merupakan ide dirinya saja. Namun hal itu juga merupakan harapan warga yang disampaikan kepadanya melalui SMS Online. Dituturkan Anton, menyikapi hal ini, pihaknya sengaja lebih memilih langkah yang bersifat prepentif terlebih dahulu. Dengan cara demikian, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pengusaha dan sopir angkot.Menurutnya, keberadaan kaca film yang menyebabkan gelapnya situasi di dalam angkot memang bukan merupakan satu-satunya penyebab terjadinya aksi kriminalitas. Namun setidaknya, hal itu bisa mendorong munculnya suatu kesempatan untuk melakukan aksi kriminalitas. "Penyebab utama terjadinya kriminalitas memang datang dari mentalitas, niat serta kesempatan. Namun walaupun tak punya niat, jika da kesempatan, hal itu bisa juga terjadi.Lebih jauh Kapolwil berharap, agar larangan penggunaan kaca film di angkot ini, mendapat respon dari pihak pemerintah tiap kabupaten dan kota yang ada di wilayah hukum Polwil Priangan. Irwan Rudiawan

33 warga Paminggir Garut Terserang Cikungunya

garut.RRI (sabtu 21 maret 09 )
Keresahan saat ini melanda warga Kelurahan Paminggir, Kec. Garut Kota menyusul adanya puluhan orang warga setempat yang terserang wabah chikungunya dalam kurun waktu seminggu belakangan. Puluhan warga yang terserang chikungunya tersebut tersebar di 3 RW yang ada di daerah tersebut, yaitu RW 07, 08 dan 09. Ketua RW 09, Usep Purqon, didampingi Sekretaris RW 08, Soleh, Jumat (20/3), menyebutkan, sejak sekitar seminggu yang lalu, beberapa warga mereka menderita penyakit aneh yang baru pertama kali menyerang daerah tersebut. Selain menderita panas dingin, si penderita juga mengalami sakit dan ngilu disekujur tulang tubuh mereka, terutama pada bagian tulang kaki dan tangan, serta ada juga yang mengalami pembengkakan.Diakuinya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak kelurahan setempat yang yang ditindak lanjuti degan kedatangan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun sayang, menurut Purqon, kedatangan para petugas Dinkes tersebut hanya sebatas melakukan peninjauan tanpa ada tindak lanjut upaya pengobatan atau pencegahan. Dua hari yang lalu, tambahnya, dari pihak Dinkes ada sebuah surat pemberitahuan akan ilaksanakan pengasapan atau fogging di daerah tersebut. Namun ternyata, setiap RW-nya diharuskan membayar sampai Rp 1,177 juta untuk fogging tersebut. Hal ini tentu saja saja sangat memberatkan sehingga di RW 09 memutuskan untuk tidak melaksanakan fogging tersebut dan saat ini warga memilih pasrah karena tidak mampu untuk mengumpukan uang untuk foging.
Dua Bulan, 77 Warga Garut Terjangkit Chikungunya Kabid Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Garut, Dede Romansyah, membenarkan jika saat ini puluhan warga Kelurahjan Paminggir terjangkit chikungunya. Dari data yang ada padanya, Maret 2009 ini, di Kelurahan Paminggir, tepatnya di Kampung Kaum Lebak RW 08 dan 09 serta Kampung Sayuran RW 07, ada 33 warga penderita chikungunya."Sejak Pebruari hingga pertengahan Maret ini, di Garut tercatat sudah ada 77 orang warga yang terserang penyakit chikungunya. Mereka tersebar di tiga kecamatan, yaitu di Kampung Ciamanah Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja sebanyak 36 penderita, di Kampung Samangen Desa Wanasari Kecamatan Wanaraja sebanyak 8 penderita, dan terakhir yang terjadi saat ini di Kampung Kaum Lebak dan Kampung Sayuran, Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota sebanyak 33 penderita," Menurut Dede, demam Chikungunya merupakan penyakit infeksi yang disebabkan sejenis virus (Alpha virus dari keluarga Togaviridae) dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Albopictus (bisa juga Aedes Aegypti). Gejala penyakit ini antara lain, panas tinggi disertai nyeri sendi dan otot, hingga sering menimbulkan kelumpuhan untuk smentara waktu."Kemudian disusul dengan munculnya bintik-bintik kemerahan pada seluruh badan. Kadang-kadang penderita merasa mual sampai muntah," tambahnya.Lebih jauh diungkapkannya, sampai saat ini belum ada vaksin maupun obat yang secara khusus digunakan untuk mengatasi penyakit ini. Pengobatan hanya bersifat simtomatis
dan suportif yaitu obat yang diberikan ditujukan untuk mengatasi demam dan rasa sakit,
serta untuk meningkatkan daya tahan tubuh penderita.Irwan rudiawan

Warga garut Pertanyakan kinerja Panwas

Garut,RRI (sabtu 21 maret 09 )
Minimnya temuan pelanggaran terkait dalam ranah kampanye pemilu legislatif april 2009
yang sudah memasuki hari ke 6 sejak digelarnya kampanye terbuka bersama dikabupaten Garut, hal ini membuktikan lemahnya dan tidak berdayanya institusi panitia pengawasan
(panwas), mulai dari tingkat kkecamatan hingga panwas tingkat kabupaten.Kinerja pawas
selama ini yang selalu mengedepankan dan mengacu pada ranah aturan, namun sampai
sejauh ini tingkat aplikasi penegakannya, gaungnya nyaris tidak terlihat dan tidak terdengar. Hal itu dapat dibuktikan dengan tingginya tingkat pelanggran kampanye yang dilakukan oleh partai politik selalu luput dari kepekaan kepengawasan panwas, padahal selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas termasuk seluruh organ strutural yang dibekali dengan legalitas berupa SK, namun sampai sejauh ini masyarakat masih mempertanyakan kinerja panwas,ironisnya lagi, untuik tingkat panwas kabupaten lebih mengedepankan persaingan dan saling hujat sesama anggota yang berujung terjadinya komplik internal ditubuh panwas, demikian di ungkapkan tokoh pemuda kabupaten Garut H.Gogon Margonda .Gogon mengemukakan, keterbatasan kemampuan panwas kabupaten, tidak pernah ada kebijakan yang lebih mengarah kepada upaya proteksi, bagaimana proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang mengacu pada penegakan aturan. lebih jauh Gogon mengemukakan, sebagai warga yang melihat fenomena buah dari pekerjaan institusi kopetensi dari mulai KPU,Panwas hingga peserta pemilu yang harus dipersoalkan dan dipertanyakan saat ini adalah sampai sejauhmana eksistensi kinerja lembaga koptensi tersebut dalam menegakan aturan.Ada bebrapa hal yang perlu dievaluasi dan dikaji kembali secara skala prioritas nasional, salah satunya adalah pembentukan rekrumen keanggotaan panwas ini tidak boleh dilepaskan dari kekuatan institusi hukum, seperti melibatkan unsur pengadialan,kejaksaan,kepolisian dan institusi hukum lainnya namun yang terjadi saat ini i eksistensi keanggotaan panwas hanya terbatas pada praktisi hukum semata sehingga tidak mempunyai kekuatan dalam memerankan penegakan aturan hukum. Irwan Rudiawan