Garut,RRI (jumat 6 maret 09 )
Bertempat di Gedung Pendopo, , Bupati Garut, Aceng H.M Fikri S.Ag, membuka Deklarasi Pemilu Damai 2009. Dihadiri unsur Muspida; Ketua KPU, Aja Rowikarim; Ketua Panwas, para ketua partai politik, ormas, camat, PPK, dan para calon legislatif. Acara ditandai dengan pembacaan Kesepakatan Pemilu Damai 2009 oleh kapolres Garut, AKBP Drs. Rusdi Hartono, dan penandatanganan deklarasi oleh para ketua partai, unsur muspida, LSM, dan tokoh masyarakat Ketua KPU garut Aja Rowikarim,mengemukakan kesepakatan Deklarasi pemilu damai 2009 bertujuan untuk meminimalisir konflik dalam pelaksanaan Pemilu 2009 di Kabupaten Garut. Konflik bukan bersumber dari masyarakat yang berpendidikan politiknya rendah, melainkan di tengah patronase yang kuat, kemungkinan suruhan elit. Kesepakatan yang telah di tandatangani bersama ini, menurut Aja, diorentasikan untuk mewujudkan silaturahmi membangun ukhuwah kebersamaan dalam demokrasi, sehingga terhindar dari prilaku kekerasan. Kesepakatan ini pun bisa menjadi pegangan partai politik untuk saling mengingatkan, sehingga jika ada salah satu parpol berbuat anarkis, maka oleh partai yang lain bisa diingatkan, atau dijadikan tolok ukur untuk menilai partai, jika ada pelanggaran dari kesepakatan, maka nilai partai menjadi turun,
Ketua KPU berharap dengan deklarasi ini menjadi kesepakatanm yang berlanjut antara partai politik, baik sebelum maupun sesudah berlangsungnya pemilu. Deklarasi ini menjadi garansi bagi masyarakat dengan adanya partai politik sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif, sehingga masyarakat sadar dan penuh keikhlasan mau datang ke TPS untuk memilih yang sesuai dengan hati nuraninya.Sedangkan Ketua Panwas, Dra. Ipah Hafsiah, menyebutkan Pemilu adalah urusan publik, maka sudah selayaknya penyelenggaraannya dikontrol dan diawasi. Menurutnya, Dalam pelaksanaan pemilu tak jarang terjadi konflik, maka yang terlibat mengurusnya antara lain, penyelenggara Pemilu, Partai Politik, peserta Pemilu perseorangan untuk pemilihan anggota DPD, anggota dan pengurus partai politik. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut Drs. H. Dedi Suryadi, menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Yang LUBER dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesional, dan akuntabel. Dedi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilu presien dan wakil presiden tahun 2009. Sedangkan Bupati Garut Aceng HM Fikri, S.Ag, mengungkapkan Deklarasi Pemilu Damai 2009 merupakan suatu awalan berkampanye damai yang baik untuk memulai pesta demokrasi di negeri ini. Untuk mewujudkannya diperlukan peran aktif dari para pengurus parpol untuk menyosialisasikannya kepada para partisipan partainya, karena mereka yang akan aktif di lapangan untuk berkampanye dan menyosialisasikan cara pemilihan yang baik dan benar, karena penyelenggaraan pemilu saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya.Irwan Rudiawan
Kamis, 05 Maret 2009
GGW Sesalkan Sikap Kejari
Garut. RRI(jumat 6 maret 09 )
Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, SH., mengaku sangat menyesalkan sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang menurutnya sama sekali tidak mempunyai keberanian dalam hal penegakan hukum. Hal ini terbukti dengan tidak adanya keberanian pihak Kejari Garut untuk melaksanakan eksekusi terhadap 12 orang terpidana kasus APBD Gate-2, meski kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Gandi, dengan turunnya Putusan Kasasi MA terkait kasus korupsi APBD Gate-2 tersebut, berarti kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurutnya, eksekusi terhadap ke-12 orang terpidana APBD Menurut Gandi, jika pihak Kejari tak segera mengeksekusi para terpidana, maka
hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut. Dengan demikian, lanjutnya, kita bisa melihat bagaimana "amburadulnya" proses penegakan hukum di Garut ini. Lebih jauh Agus Gandhi mengatakan, ketidaktegasan pihak Kejari tersebut juga telah menimbulkan efek yang sangat negatif, dimana tidak ada efek jera yang
dirasakan para pelanggar hukum di Garut.Ajukan PKDihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa APBD Gate-2, Edy Prayitno, SH., mengakui jika pihaknya sudah menerima pemberitahuan Kasasi MA yang memberatkan kliennya.Edi juga membenarkan pihaknya sudah menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Garut. Bahkan menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan PK itu ke PN Garut, Kamis (5/3). Lebih jauh Agus mengungkapkan , PK tersebut berisi bukti baru atau novum mengenai
unsur pimpinan anggota dewan Garut saat itu, yang dinyatakan terlepas dari segala tuntutan hukum.Menurut Edy, awalnya, pihaknya akan memberikan PK ke PN pada hari Rabu kemarin. Namun berhubung sesuatu hal, maka pemberian PK tersebut baru bisa dilaksnakan hari ini.Irwan Rudiawan
Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, SH., mengaku sangat menyesalkan sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang menurutnya sama sekali tidak mempunyai keberanian dalam hal penegakan hukum. Hal ini terbukti dengan tidak adanya keberanian pihak Kejari Garut untuk melaksanakan eksekusi terhadap 12 orang terpidana kasus APBD Gate-2, meski kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Gandi, dengan turunnya Putusan Kasasi MA terkait kasus korupsi APBD Gate-2 tersebut, berarti kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurutnya, eksekusi terhadap ke-12 orang terpidana APBD Menurut Gandi, jika pihak Kejari tak segera mengeksekusi para terpidana, maka
hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut. Dengan demikian, lanjutnya, kita bisa melihat bagaimana "amburadulnya" proses penegakan hukum di Garut ini. Lebih jauh Agus Gandhi mengatakan, ketidaktegasan pihak Kejari tersebut juga telah menimbulkan efek yang sangat negatif, dimana tidak ada efek jera yang
dirasakan para pelanggar hukum di Garut.Ajukan PKDihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa APBD Gate-2, Edy Prayitno, SH., mengakui jika pihaknya sudah menerima pemberitahuan Kasasi MA yang memberatkan kliennya.Edi juga membenarkan pihaknya sudah menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Garut. Bahkan menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan PK itu ke PN Garut, Kamis (5/3). Lebih jauh Agus mengungkapkan , PK tersebut berisi bukti baru atau novum mengenai
unsur pimpinan anggota dewan Garut saat itu, yang dinyatakan terlepas dari segala tuntutan hukum.Menurut Edy, awalnya, pihaknya akan memberikan PK ke PN pada hari Rabu kemarin. Namun berhubung sesuatu hal, maka pemberian PK tersebut baru bisa dilaksnakan hari ini.Irwan Rudiawan
Iyus ditemukan Sudah Menjadi mayat
Garut,RRI (kamis 5 maret 09 )
Setelah selama dua hari terus dilakukan pencarian, jasad Iyus (29), nelayan warga Desa
Neglasari, Kec. Cisompet, satu dari dua nelayan yang hilang karena terseret arus gelombang Pantai Cicetut , Senin (2/3) lalu, Rabu (4/3) sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya ditemukan. Kapolsek Cibalong, AKP Kusna Jeprija, menyebutkan, jasad Iyus ditemukan oleh warga telah terdampar di pantai yang lokasinya hanya beberapa meter dari tempat saat korban terseret gelombang. Kusna mengungkapkan Sejak kejadian, warga secara bergantian terus melakukan pencarian. Hasilnya, tadi pagi, jasad salah satu korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, bagian mukanya hancur kemungkinan akibat terbentur batu karang.kusna menambahkan, saat ditemukan, jenazah Iyus hanya mengenakan celana warna abu-abu tanpa memakai baju dan kondisinya sudah membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara itu jasad korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya. Lebih jauh, Kusna menerangkan, hingga saat ini upaya pencaria masih dilakukan untuk menemukan korban lainnya, Ikhsan (29) warga Kp. Cempaka, RT 03/08. Pencarian difokuskan dilakukan di sekitar lokasi tenggelamnya korban. Irwan Rudiawan
Setelah selama dua hari terus dilakukan pencarian, jasad Iyus (29), nelayan warga Desa
Neglasari, Kec. Cisompet, satu dari dua nelayan yang hilang karena terseret arus gelombang Pantai Cicetut , Senin (2/3) lalu, Rabu (4/3) sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya ditemukan. Kapolsek Cibalong, AKP Kusna Jeprija, menyebutkan, jasad Iyus ditemukan oleh warga telah terdampar di pantai yang lokasinya hanya beberapa meter dari tempat saat korban terseret gelombang. Kusna mengungkapkan Sejak kejadian, warga secara bergantian terus melakukan pencarian. Hasilnya, tadi pagi, jasad salah satu korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, bagian mukanya hancur kemungkinan akibat terbentur batu karang.kusna menambahkan, saat ditemukan, jenazah Iyus hanya mengenakan celana warna abu-abu tanpa memakai baju dan kondisinya sudah membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara itu jasad korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya. Lebih jauh, Kusna menerangkan, hingga saat ini upaya pencaria masih dilakukan untuk menemukan korban lainnya, Ikhsan (29) warga Kp. Cempaka, RT 03/08. Pencarian difokuskan dilakukan di sekitar lokasi tenggelamnya korban. Irwan Rudiawan
GGW nilai kejari Tidak Punya Keberanian eksekusi Terdakwa APBD gate 2
Garut,RRI (kamis 5 maret 09 )
Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, SH., mengaku sangat menyesalkan sikap pihak Kejari Garut yang menurutnya sama sekali tidak mempunyai keberanian dalam hal penegakan hukum. Menurut Gandi, dengan turunnya Putusan Kasasi MA terkait kasus korupsi APBD Gate-2 tersebut, berarti kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurutnya, eksekusi terhadap ke-12 orang terpidana APBD Gate-2, harus segera dilaksanakan."Saat ini tak ada alasan bagi pihak Kejari untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana APBD Gate-2 karena kasus ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. GGW melihat dalam hal ini, pihak Kejari sama sekali tidak mempunyai keberanian dan hal ini patut dipertanyakan, ada apa dibalik semua itu.Menurut Gandi, jika pihak Kejari tak segera mengeksekusi para terpidana, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut. Dengan demikian, lanjutnya, kita bisa melihat bagaimana "amburadulnya" proses penegakan hukum di Garut ini.Lebih jauh dikatakannya, ketidaktegasan pihak Kejari tersebut juga telah menimbulkan efek yang sangat negatif, dimana tidak ada efek jera yang dirasakan para pelanggar hukum di Garut.Irwan Rudiawan
Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, SH., mengaku sangat menyesalkan sikap pihak Kejari Garut yang menurutnya sama sekali tidak mempunyai keberanian dalam hal penegakan hukum. Menurut Gandi, dengan turunnya Putusan Kasasi MA terkait kasus korupsi APBD Gate-2 tersebut, berarti kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurutnya, eksekusi terhadap ke-12 orang terpidana APBD Gate-2, harus segera dilaksanakan."Saat ini tak ada alasan bagi pihak Kejari untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana APBD Gate-2 karena kasus ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. GGW melihat dalam hal ini, pihak Kejari sama sekali tidak mempunyai keberanian dan hal ini patut dipertanyakan, ada apa dibalik semua itu.Menurut Gandi, jika pihak Kejari tak segera mengeksekusi para terpidana, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut. Dengan demikian, lanjutnya, kita bisa melihat bagaimana "amburadulnya" proses penegakan hukum di Garut ini.Lebih jauh dikatakannya, ketidaktegasan pihak Kejari tersebut juga telah menimbulkan efek yang sangat negatif, dimana tidak ada efek jera yang dirasakan para pelanggar hukum di Garut.Irwan Rudiawan
Gank Motor Prioritas utama pengamanan jelang Pemilu
garut,RRI (kamis 5 maret 09 )
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2009, jajaran kepolisian terus memperketat pengamanan di berbagai sektor. Dari sekian banyaknya sektor yang mendpat prioritas pengamanan, pengamanan terhadap gank motor ternyata menjadi prioritas utama.Kapolsek Garutkota, AKP Suhendar, didampingi Kanitreskrim, Yudo L Bahar, mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2009, pihaknya telah mendapatkan intruksi untuk memperketat pengamanan di wilayah hukum Polsek Garutkota. Dibandingkan sektor lainnya, ternyata pengamanan terhadap gank motor, merupakan prioritas yang paling utama yang kemudian diikuti oleh pengamanan terhadap kejahatan curanmor.Suhendar menuturkan, selain sektor kejahatan gank motor dan curanmor, dalam menghadapi Pemilu 2009 tersebut, jajarannya juga telah mendapatkan intruksi untuk lebih memperketat pengamanan pada sektor lainnya, diantaranya penyakit masyrakat (Pekat) seperti prostitusi, premanisme, perjudian, penggunaan miras, serta berbagai gangguan Kamtibmas lainnya.Irwan rudiawan
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2009, jajaran kepolisian terus memperketat pengamanan di berbagai sektor. Dari sekian banyaknya sektor yang mendpat prioritas pengamanan, pengamanan terhadap gank motor ternyata menjadi prioritas utama.Kapolsek Garutkota, AKP Suhendar, didampingi Kanitreskrim, Yudo L Bahar, mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2009, pihaknya telah mendapatkan intruksi untuk memperketat pengamanan di wilayah hukum Polsek Garutkota. Dibandingkan sektor lainnya, ternyata pengamanan terhadap gank motor, merupakan prioritas yang paling utama yang kemudian diikuti oleh pengamanan terhadap kejahatan curanmor.Suhendar menuturkan, selain sektor kejahatan gank motor dan curanmor, dalam menghadapi Pemilu 2009 tersebut, jajarannya juga telah mendapatkan intruksi untuk lebih memperketat pengamanan pada sektor lainnya, diantaranya penyakit masyrakat (Pekat) seperti prostitusi, premanisme, perjudian, penggunaan miras, serta berbagai gangguan Kamtibmas lainnya.Irwan rudiawan
Kejari belum Putuskan eksekusi terpidana APBD Gate 2
Garut,RRI (kamis 5 maret 09 )
Meski secara hukum keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus APBD Gate-2 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrag), namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, belum berani melakukan eksekusi terhadap ke-12 terpidana yang semuanya merupakan mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus APBD Gate-2, Masril N, SH., MH., Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya memang telah menerima salinan Keputusan Kasasi MA terkait kasus APBD Gate-2 yang diajukan JPU pasca vonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Garut, 21 Desember 2006 lalu.Namun meski mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA dan menganggap kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Masril mengaku pihakya belum memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap pra terpidana yang nyata-nyata telah dinyatakan bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, karena saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejati.Kendala lain yang membuat pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana APBD Gate-2, tutur Masril, pada kasus APBD Gate-1 yang melibatkan empat orang pimpinan DPRD saat itu, selama menunggu proses peninjauan kembali (PK), mereka juga tidak dieksekusi. Hal ini diakuinya menjadi sebuah dilema bagi pihak Kejari Garut.Padahal saat itu juga, Masril mengakui kalau proses PK sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dengan kata lain, meski para terpidana menempuh upaya hukum PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan.Lebih jauh, Masril menandaskan, untuk menghadapi kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim yang saat ini sedang mengambil langkah-langkah.dan masih menuggu intruksi eksekusi dari kejaksaan tinggi.Irwan Rudiawan
Meski secara hukum keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus APBD Gate-2 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrag), namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, belum berani melakukan eksekusi terhadap ke-12 terpidana yang semuanya merupakan mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus APBD Gate-2, Masril N, SH., MH., Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya memang telah menerima salinan Keputusan Kasasi MA terkait kasus APBD Gate-2 yang diajukan JPU pasca vonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Garut, 21 Desember 2006 lalu.Namun meski mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA dan menganggap kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Masril mengaku pihakya belum memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap pra terpidana yang nyata-nyata telah dinyatakan bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, karena saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejati.Kendala lain yang membuat pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana APBD Gate-2, tutur Masril, pada kasus APBD Gate-1 yang melibatkan empat orang pimpinan DPRD saat itu, selama menunggu proses peninjauan kembali (PK), mereka juga tidak dieksekusi. Hal ini diakuinya menjadi sebuah dilema bagi pihak Kejari Garut.Padahal saat itu juga, Masril mengakui kalau proses PK sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dengan kata lain, meski para terpidana menempuh upaya hukum PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan.Lebih jauh, Masril menandaskan, untuk menghadapi kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim yang saat ini sedang mengambil langkah-langkah.dan masih menuggu intruksi eksekusi dari kejaksaan tinggi.Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)