Rabu, 04 Maret 2009

Warga Kawin Cerai Wajib Sumbang 10 Batang pohon

Garut,RRI (rabu 4 maret 09 )
Akibat semakin akutnya lahan kritis dikabupaten Garut yang kondisinya kian memburuk dan berimplikasi terhadap tingginya resistensi potensi bencana alam khususnya longsor yang kerap melanda sebagian kecamatan yang berkondisi tanah labil dikabupaten garut.sebagai salah satu langkah antisipatif dalam upaya penanggulangan lahan kritis tersebut bupati garut memberlakukan aturan baru mengahruskan bagi masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan diwajibkan harus menyumbangkan 10 batang pohon,terlebih lagi bagi pasangan warga yang mau melangsungkan perceraian maka harus menymbangkan lebih
dari 10 batang pohon demikian diungkapkan bupati Garut Aceng HM Fikri kepada RRI saat meninjau pernyortiran surat suara digudang KPU Bayongbong Garut.Dengan dilibatkannya partisipasi masyarakat hal itu merupakan bentuk terobosan kepedulian terhadap kondisi hutan kritis yang harus segera ditanggulangi melalui program reboisasi dan bentuk perbaikan hutan lainnya,karena saat ini dengan keterbatasan anggaran APBD pemrintah kabupaten garut tidak sanggup melakukan penanggulangan terhadap ribuan Ha lahan kritis di kabupaten Garut.Irwan Rudiawan