Senin, 06 April 2009

Kejari Akan Lakukan Investigasi Terkait Kasus Pungutan Uang Praktek mahasiswa

Garut.RRI (Selasa 7 April 09)
Setelah beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari pihak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kasus pungutan uang praktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut terhadap siswa dan mahasiswa yang berpaktek atau magang di RS tersebut, kini kembali menuai reaksi. Kali ini reaksi muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang berjajni akan segera melakukan investigasi lapangan. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Masril N, SH., MH., Selasa (7/4) menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan data-data yang lebih akurat terkait kasus tersebut. Namun menurut Masril, jika memang apa yang diberitakan tersebut benar, maka hal itu lebih cenderung pada tindakan pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana umum yang harus ditangani pihak kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bisa menangani kasus-kasus korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara.Namun demikian, untuk lebih memastikan kasus sebenarnya, Masril berjanji terlebih dahulu akan segera melakukan investigasi sehingga bisa memastikan kasus sebenarnya, apakah memang masuk pada pidana umum atau bukan. Diterangkannya, jika hasil investigasi nanti menunjukan jika kasus tersebut masuk unsur pidana khusus, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya, jika hal itu tidak masuk pada unsur pidana umum, maka pihaknya akan terus menanganinya hingga tuntas.Sementara itu, dosen yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut , Uu Sunarya, menyatakan bahwa pihaknya mersa keberatan dengan adanya pungutan biaya praktek yang dilakukan pihak RSU terhadap mahasiswa. Selain itu biaya yang dipungut oleh pihak RSU, belum jelas peruntukannya dan dasar hukumnya.Diakui UU, meski pada intinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun karena berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu pihaknya-pun akan membayar biaya praktek. Namun anehnya, saat itu pihak RSU menolak padahal sebelumnya pihak RSU telah menyatakan jika kami harus membayar uang tersebut. Lebih jauh diungkapkannya, bayangkan saja, tiap mahasiswa diharuskan bayar Rp 15.000 per hari, kalau dikalikan lama praktek yang lamanya mencapai 16 minggu, berarti setiap mahasiswa harus bayar sampai Rp 6 juta. "Jumlah biaya tersebut tidak kecil dan jelas-jelas sangat memberatkan mahasiswa,.Irwan Rudiawan