Senin, 16 Februari 2009

Penggunaan Dana BOS dan Pendamping Rawan Penyelewengan

Garut,RRI (senin 16 pebuari 09 )
Selama ini sitem penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendamping BOS di Kabupaten Garut, rawan menimbulkan terjadinya penyelewengan. Untuk mengawal dana BOS dan dana pendamping BOS ini, harus segera dibuat sebuah Perda. Keberadaan perda tentang dana pendamping BOS tersebut sangat penting untuk mengatur legalitas hukum mengingat selama ini, di Garut banyak terjadi penyelewengan terhadap dana pendamping BOS. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi B DPRD Garut, Agus Indra Arisandi, 16 Senin /02/09).Dikatakan Agus, selama ini pihaknya sering mendapatkan laporan tentang
terjadinya penyelewengan baik terhadap dana BOS maupun dana pendampingnya. Banyak sekolah ataupun orangtua siswa yang mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan pengelola BOS dengan dalih untuk operasional. Padahal untuk keperluan operasional, hal itu telah disediakan dari dana pendamping."Keberadaan Perda tersebut, sangat penting untuk menghindari terjadinya hal-hal diluar mekanisme penggunaan dana BOS dan dana pendamping BOS di lapangan. Selama ini kami banyak mendapat laporan tentang penyelewengan yang terjadi, terutama dalam bentuk pungutan liar" ujar Agus.Selain itu, tambahnya, kerwanan terjadinya penyelewengan terhadap dana BOS ini, diakibatkan dalam pelaksanaannya, sering melibatkan pihak ketiga. Dalam kesempatan tersebut, Agus menghimbau agar pihak Dinas Pendidikan Garut, segera membuat draf atau rancangan esensi Perda yang jelas sesuai
dengan peruntukannya.Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Komar Maryuana, M.Pd., menyebutkan, untuk keperluan biaya operasional BOS atau dana pendamping, pihaknya telah menyediakan dana mencapai kurang lebih Rp 3 milyar. Komar mengaku sangat setuju dengan usulan Komisi B DPRD Garut tentang perlu adanya sebuah Perda terkait dana pendamping BOS ini. Karena memang, menurutnya, untuk bisa mencairkan dana pendamping tersebut, harus didukung oleh Perda."Aturannya memang demikian. Bahkan hal itu telah tercantum dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Mendiknas," terangnya.Komar mengharapkan, untuk pelaksanaan realisasi BOS di Kabupaten Garut, akan terbebas dari berbagai bentuk penyelewengan, termasuk pungutan liar, baik terhadap pihak sekolah maupun terhadap siswa. Irwan Rudiawan

Dewan Pertanyakan Aliran Dana IUP Asgarindo

Garut/RRI (Senin 16 pebuari 09 )
Anggota komisi A DPRD Garut membidangi pemrintahan Haryono menegaskan hingga saat ini pemerintah kabupaten garut belum pernah mengajukan kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pihak ketiga dalam hal ini oleh para investor yang bertebaran di kabupaten Garut termasuk kepada PT Asgarindo Prima Utama selaku investor ekploitasi pasir besi dan penambangan emas diwilayah Garut selatan.Kewajiban itu diantaranya termasuk tidak jelasnya kontribusi anggaran pengeluaran Surat izin Usaha Penerbitan (IUP) yang diberikan kepada pihak investor padahal menurut pengakuan dari investor Asgarindo bahwa pihaknya sudah mengeluarkan bagjet anggaran untuk pembuatan IUP tersebut sebesar 30 Milyar rupiah seperti apa yang disampaikan pihak pemerintah kepada inevestor namun kenyataannya ditegaskan Haroyono alairan dana pembuatan IUP tersebut tidak jelas rimbanya dan tidak pernah tertuang dalam setiap laporan pertanggungjawaban APBD.Dibagian lain Haryono mengemukakan setelah dikonfrontir menurut pihak pemrintah kabupaten Garut bahwa anggaran pembuatan Izin Usaha penerbitan (IUP) salah satunya untuk PT asgarindo tersebut mengalir ke pemerintah pusat jika demikian kenyataannya menurut haryono otoritas otonomi daerah dikabupaten Garut tidak berjalan dan tidak berperan sebagai daerah otonom yang secara struktural harus dikelola sedemikian rupa, dan ironisnya jika izin operasi ekspolitasi pasir besi sudah dikeluarkan maka tidak ada keuntungan yang dapat diraih baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Garut dengan demikian Haryono beranggapan baik aparatur pemrintah kabupaten Garut termasuk legislatif didalamnya dianggap sudah tidak mampu mengelola daerah otonomi kabupaten Garut. Irwan Rudiawan