-
Garut,RRI (senin 13 april 09 )
Kepala RSU dr Slamet Garut, dr Widjayanti Utoyo, SPM menyatakan, telah menyiapkan layanan khusus bagi Calon Legislatif (Caleg) stres berat dan sangat memerlukan penanganan segera, meski hal itu tidak diharapkan terjadi.Bahkan jauh sebelumnya telah disiapkan pula team dokter spesialis psikiater, menyusul adanya penelepon yang minta jenis pelayanan tersebut, namun hingga kini belum terdapat satupun pasien itu yang dilakukan perawatan, katanya kepada RRI Dan pihak RSU tetap menyiapkan jasa pelayanan itu ungkap Widjayanti Utoyo terkait sangat ketatnya persaingan antar Caleg, karena dari sekitar 706 daftar calon tetap (DCT) asal 33 Parpol, kini tengah memperebutkan peluang 50 kursi DPRD Kabupaten Garut.Selain itu juga terdapat 159 Caleg DPRD Provinsi Jabar, 170 Caleg DPR serta 26 calon anggota DPD, yang intensitas persaingannya lebih ketat lagi, sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Dadang Sudrajat. Mereka berkompetisi pada 5.115 tempat pemungutan suara (TPS), yang diperuntukan bagi 1.598.311 daftar pemilih tetap (DPT), tersebar pada 424 desa/kelurahan di 42 wilayah kecamatan dengan radius jangkauannya seluas
306.519 ha. Malahan diindikasikan pula bukan hanya Caleg, melainkan masing-masing
team suksesnya-pun kini mulai nampak cepat temperamental, meski tidak seluruhnya demikian, ungkap sumber resmi yang enggan disebut namanya.IRwan Rudiawan
Minggu, 12 April 2009
PKS Laporkan Jenis Pelalnggaran Pemilu
Garut,RRI (senin 13 april 09)
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)