Minggu, 22 Februari 2009

Panwascam Garut Ancam Mogok Kerja

Garut,RRI (senin 23 Pebuari 09)
Ditengah kesibukan dan jadwal yang padat Sejumlah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu Legislatif 2009, mengeluhkan belum cairnya honor/uang trnasfort sejak bulan Januari lalu. Hal ini tentu saja sangat mengganggu kinerja panwascam tersebut, apalagi saat ini jadwal kegiatan mereka tengah sibuk-sibuknya.Beberapa anggota panwascam Tarogongkidul, menyebutkan, dengan tidak turunnya hak mereka berupa honor/uang transfort sejak Bulan januari lalu, telah membuat mereka kebingungan. Pasalnya, keberadaan honor tersebut sangat mereka tunggu-tunggu bukan hanya untuk kepentingan biaya transfort operasional mereka, tapi juga untuk membantu biaya kebutuhan sehari-hari keluarga.Dikatakan mereka, jika sampai akhir Bulan Pebruari ini honor tersebut belum juga mereka terima, maka seluruh anggota panitia panwascam akan melakukan mogok kerja. Hal ini, diakuinya, juga sudah pernah dirundingkan dengan para anggota Panwas dari kecamatan lainnya.Ketua Panwas Pemilu Legislatif Kab. Garut, Djudju Nujuludin, membenarkan terjadinya keterlambatan pencairan honor untuk panwas. Hal ini menurutnya bukan hanya terjadi pada panwas tingkat kecamatan saja, namun juga terhadap panwas tingkat kabupaten. Adapaun alasan terjadinya keterlambatan tersebut, jelas Djudju, karena terjadinya pergantian Sekretaris Panwas yang semula dijabat oleh Undang Suryana. "Sekretaris yang baru, belum mendapat SK dari Pak Bupati sehingga terjadi keterlambatan pencairan honor untuk Panwas. Namun, saat ini kami tengah mengupayakannya agar honor tersebuit secepatnya bisa dicairkan.Irwan Rudiawan

Sosilaisasi KPU Garut Dinilai Lamban

Garut,RRI (23 pebuari 09 )
Pelaksanaan sosialisasi pemilu legislatif 2009 di Kabupaten Garut, saat ini dirasakan belum optimal. Akibatnya, sosialisasi yang dilakukan selama ini belum bisa menyentuh masyarakat bawah. Hal ini akibat kesalahan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang terlalu sering merubah-rubah peraturan. Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Garut Bidang Informasi dan Data, Mustafa patah., Jumat (20/2).Menurut mustafa, akibat kesalahan KPU Pusat tersebut, telah menyebabkan tersendat-sendatnya proses sosialisasi yang dilakukan KPU tingkat kabupaten. Dampaknya, masyarakat kini mendapatkan informasi yang sangat minim terkait pelaksanaan pemilu legislatif yang tak lama lagi akan dilaksanakan. Salah satu contoh selalu berubah-rubahnya peraturan yang dikeluarkan kPU Pusat tersebut, diantaranya peraturan untuk tanda coblos yang dianggap sah. Dalam peraturan sebelumnya, disebutkan jika tanda yang sah tidak boleh ada tanda silang atau coblos maupun hanya garis. Tapi kini, keluar lagi aturan KPU yang baru yang menyatakan tanda silang dalam kertas suara dianggap sah. Mustafa patah menilai dampak dari sering terjadinya perubahan aturan KPU pusat tersebut berimplikasi terhadap tidak optimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten. Mustafa juga menyesalkan minimnya anggaran pemilu legislatif untuk tahun 20009 ini. Hal ini menurutnya sangat berdampak terhadap optimalisasi sosialisasi yang dilakukan KPU tingkat kabupaten. Akibatnya, terpaksa saat melakukan sosialisasi untuk tingkat KPK, pihak KPU pun menggunakan anggaran sosialisasi PPK yang besarannya Rp 500 ribu per bulan.Mustafa mengemukakan , KPU kabupaten memang tidak dapat melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, namun yang dilakukan sebatas sosialisasi terhadap para caleg sebgai kepanjangan tangan KPU untuk menyampaikan langsung sosialisasi terhadap masyarakat. Padahal ditegaskan Mustafa, tingkat kebingungan masyarakat dalam melakukan pencoblosan untuk pemilu legislatif saat ini sangat tinggi mengingat ada perbedaan mencolok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.Apalagi pemilih kabupaten Garut akan dihadapkan pada 708 orang caleg yang terpampang dalam surat suara yang dipegangnya belum lagi hurup nama caleg yang jauh lebih kecil. Irwan Rudiawan