Garut,RRI (jumat 3 april 09 )
- Enam pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Bagian Umum Setda Garut mengundurkan diri dan menimbukan berbagai spekulasi dikalangan birokrat setempat.Mereka secara tertulis bersamaan megajukan pengunduran dirinya pada 1 April 2009 kepada Bupati Garut, terdiri empat orang pejabat struktural serta dua pejabat fungsional, demikian diungkapkan Asisten Bidang Administrasi Umum, Mlenik Maumeriadi,.Mereka adalah Kabag Umum Dadi Jakariya (eselon III), dan tiga orang pejabat eselon IV masing-masing Kasubag TU Bandi Sobandi, Kasubag Urusan Dalam (Urdal) Dadan R. Hidayat serta Kasubag Keuangan Ridwan.Sedangkan dua pejabat fungsional yang mengundurkan diri bendahara Setda Ahman dan bendahara pembantu pengeluaran Dang Sani.Pengunduran diri keenam pejabat tersebut juga menimbulkan kehebohan bagi para pegawai karena tidak mengetahui penyebabnya.Wakil Bupati Garut Diky Candra ketika dihubungi RRI juga mengemukakan sangat kaget atas pengunduran diri keenam pejabat tersebut.seraya menambahkan "Jika terdapat permasalahan apapun diharapkan bisa dihadapi sebagai jembatan perekat keharmonisan hubungan kerja dan wabub berjanji akan mencari solusi yang terbaik terkait dengan pengunduran diri keenam pejabat struktural tersebut. .Asisten Sekda (Asda) Bidang Administrasi Umum, Mlenik Maumeriadi dan menegaskan, tidak tahu persis pengunduran diri ketiga pejabat sejak 1 April 2009 tersebut, sehingga masih menunggu keputusan Bupati sebagai unsur Pimpinan tertinggi di lingkungannya.Sementara itu keenam pejabat yang telah mengundurkan diri dari jabatannya itu, ketika dikonfirmasi sedang tidak ada di ruang kerjanya begitupun saat dihubungi melalui telphon celuluernya tidak dalam kondisi aktif.Dibagian lain beberapa pejabat terkait di lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, ketika dihubungi, tidak satupun bersedia berkomentar.danj saat ini Banyak pegawai di lingkungan Pemkab dan Setda Garut heboh membicarakan peristiwa langka tersebut.Irwan Rudiawan.
Kamis, 02 April 2009
Kadishub Garut Akui Maraknya Pungli
Garut,RRI (jumat 3 april 09 )
Kepala dinas perhubungan Garut, Hilman Farid mengungkapkan, pihaknya tidak memungkiri, jika saat ini masih terjadi maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggotanya, terhadap kendaraan umum,barang dan lainnya.namun ditegaskan Hilman sejak tahun 2005 pihaknya telah mengutamakan perbaikan asfek pelayanan publik dan pengawasan sehingga diharapkan tidak ada lagi pengutil ataupun pengutan liar (pungli) yang akerap dikeluhkan oleh awak armada angkutan umum dan barang selama ini.Meski para anggota dishub dilapangan sudah tidak lagi melakukan pungutan liar dijalanan namun nampaknya sudah menjadi kebiasaan dan merupakan bagian dari kultur masyrakat dengan paradigma lamanya yang kerap melakukan pelemparan uang keaparat petugas lapangan disetiap pos dan jalur yang dilewati angkutan umum.Kadishub menambahkan sedikitnya ada 12 titik pos pungutan retribusi yang tersebar di kabupaten garut dan semua itu dinyatakan legal.Dibagian lain kadushub juga
menambahkan setiap terminal yang dilewati kendaraan umum dilarang untuk melakukan
pungutan kecuali kendaraan yang sedang melakukan bongkar muat karena hal itu tertuang dalam perda dan larangan tersebut merupakan bagian dari asfek pelayanan adminsitrasi,operasional dan pengawasan terhadap pelayanan publik.Irwan Rudiawan
Kepala dinas perhubungan Garut, Hilman Farid mengungkapkan, pihaknya tidak memungkiri, jika saat ini masih terjadi maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggotanya, terhadap kendaraan umum,barang dan lainnya.namun ditegaskan Hilman sejak tahun 2005 pihaknya telah mengutamakan perbaikan asfek pelayanan publik dan pengawasan sehingga diharapkan tidak ada lagi pengutil ataupun pengutan liar (pungli) yang akerap dikeluhkan oleh awak armada angkutan umum dan barang selama ini.Meski para anggota dishub dilapangan sudah tidak lagi melakukan pungutan liar dijalanan namun nampaknya sudah menjadi kebiasaan dan merupakan bagian dari kultur masyrakat dengan paradigma lamanya yang kerap melakukan pelemparan uang keaparat petugas lapangan disetiap pos dan jalur yang dilewati angkutan umum.Kadishub menambahkan sedikitnya ada 12 titik pos pungutan retribusi yang tersebar di kabupaten garut dan semua itu dinyatakan legal.Dibagian lain kadushub juga
menambahkan setiap terminal yang dilewati kendaraan umum dilarang untuk melakukan
pungutan kecuali kendaraan yang sedang melakukan bongkar muat karena hal itu tertuang dalam perda dan larangan tersebut merupakan bagian dari asfek pelayanan adminsitrasi,operasional dan pengawasan terhadap pelayanan publik.Irwan Rudiawan
Langganan:
Postingan (Atom)