Senin, 26 Januari 2009

KORBAN LONGSOR MANDALAWANGI GARUT TUNTUT PEMERATAAN GANTI RUGI

Garut,RRI (selasa,27 jan, 09)
- Sebanyak 250 orang warga Kabupaten Garut, Barat yang menjadi korban bencana longsor dan banjir lumpur gunung Mandalawangi tahun 2002, Selasa siang mendatangi gedung DPRD setempat guna menuntut pemerataan pembayaran ganti rugi.Aksi ratusan warga Kecamatan Kadungora itu menuntut pihak DPRD turun tangan karena pembayaran ganti rugi hanya diterima sebagian warga korban.Pengadilan Negeri Garut mengabulkan gugatan warga korban bencana alam kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membayar ganti rugi Rp2,5 miliar.
Menurut Deden dan Rosyad, diantara rombongan warga yang datang ke gedung DPRD Garut, mereka mendapatkan informasi ratusan warga lainnya telah lama mendapatkan pembayaran ganti rugi.Sebanyak 250 orang warga datang menggunaan 23 unit angkot dan menggunakan sepeda motor termasuk ibu-ibu yang membawa anak-anak mereka. Perwakilan warga diterima para anggota dewan di ruang rapat paripurna utama, yang juga antara lain hadir Camat Kadungora Aang Suhana dan Kepala Dinas Kehutanan setempat Edy Muharam. Kalangan DPRD Garut mengemukakan secara bergantian masih dilakukannya evaluasi APBD 2009 oleh Gubernur, sehingga menjadi penyebab lambatnya penyaluran dana yang nilai totalnya mencapai Rp 2,5 miliar, Sementara itu para pengunjukrasa terus berorasi termasuk kalangan ibu-ibu
secara bergantian menuntut hak mereka, yang selama ini dinilai belum diperoleh secara adil.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar