Senin, 16 Februari 2009

Dewan Pertanyakan Aliran Dana IUP Asgarindo

Garut/RRI (Senin 16 pebuari 09 )
Anggota komisi A DPRD Garut membidangi pemrintahan Haryono menegaskan hingga saat ini pemerintah kabupaten garut belum pernah mengajukan kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pihak ketiga dalam hal ini oleh para investor yang bertebaran di kabupaten Garut termasuk kepada PT Asgarindo Prima Utama selaku investor ekploitasi pasir besi dan penambangan emas diwilayah Garut selatan.Kewajiban itu diantaranya termasuk tidak jelasnya kontribusi anggaran pengeluaran Surat izin Usaha Penerbitan (IUP) yang diberikan kepada pihak investor padahal menurut pengakuan dari investor Asgarindo bahwa pihaknya sudah mengeluarkan bagjet anggaran untuk pembuatan IUP tersebut sebesar 30 Milyar rupiah seperti apa yang disampaikan pihak pemerintah kepada inevestor namun kenyataannya ditegaskan Haroyono alairan dana pembuatan IUP tersebut tidak jelas rimbanya dan tidak pernah tertuang dalam setiap laporan pertanggungjawaban APBD.Dibagian lain Haryono mengemukakan setelah dikonfrontir menurut pihak pemrintah kabupaten Garut bahwa anggaran pembuatan Izin Usaha penerbitan (IUP) salah satunya untuk PT asgarindo tersebut mengalir ke pemerintah pusat jika demikian kenyataannya menurut haryono otoritas otonomi daerah dikabupaten Garut tidak berjalan dan tidak berperan sebagai daerah otonom yang secara struktural harus dikelola sedemikian rupa, dan ironisnya jika izin operasi ekspolitasi pasir besi sudah dikeluarkan maka tidak ada keuntungan yang dapat diraih baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Garut dengan demikian Haryono beranggapan baik aparatur pemrintah kabupaten Garut termasuk legislatif didalamnya dianggap sudah tidak mampu mengelola daerah otonomi kabupaten Garut. Irwan Rudiawan

1 komentar:

  1. informasi tsb harus di clearkan. setau saya eksplo rasi dilakukan di garut selatan dan di tasikmalaya selatan,sejak juni,juli 2007 s/d akhir jan.2008

    BalasHapus