Garut,RRI (rabu 4 pebuari 09)
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum (mamin) sebesar Rp 4,5 milyar dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman beragam mantan sekda Garut Ahamad Mutaqin misalnya dituntut 8 tahun penjara,kemudian mantan Asda III Kuparman dituntut enam tahun penjara serta Bendahara keuangan kabupaten Garut Yaya Zakaria dan Erlan Rifan masing masing dituntut 7 tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan mejelis hakim pengadilan negri (PN) Garut.Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga harus mengembalikan uang kepada negara dan denda masing masing Rp 200 juta dengan subsidir enam bulan penjara.Ahmad Mutaqin harus mengembalikan sebesar Rp 772 juta,Kuparman harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 320 juta sedangkan Yaya Zakaria dan Erlan Rifan harus mengembalikan uang senilai Rp1,3 Miliar.Dalam berkas tuntutan tersebut,tim JPU menilai para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.13/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).Salah seorang anggota tim JPU Neneng Rahmawati SH usai sidang mengatakan barang bukti yang disita dari masing masing terdakwa berupa mobil BMW silver seri 381.i Nopol B 1689 NS milik Mutaqin Toyota Avanza merah nopol D 1224 milik Yaya Zakaria, kijang inova hitam milik kuparman dan dua motor nuvo masing masing milik Mutaqin dan Kuparman.Neneng menegaskan, disamping menyita barang barang tersebut, juga menyita harta berupa tanah dan bangunan .Aset barang yang disita oleh kejaksaan negri Garut semuanya, menurut Neneng akan dikembalikan ke negara. Jumlah kerugian negara menurut Neneng, dari jumlah SPM yang diketahui selama paroses penanganan kasus tersebut, Ahmad Mutaqin sebanyak 72 SPM,Kuparman 28 SPM kemudian Yaya Zakaria dan Erlan Rifan dalam satu berkas berjumlah 105 SPM. Atas tuntutan tersebut majelis hakim pengadilan negri garut menunda persidangan hingga selasa pekan depan dengan agenda pledoi yang akan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa atas tuntutan JPU.Irwan Rudiawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar