Senin, 09 Maret 2009

Terkait Eksekusi APBD Gate 2 Kejari Garut PIlih Bungkam

Garut,RRI (selasa 10 maret 09 )
Beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengaku belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap 12 orang terpidana kasus APBD Gate 2 dengan alasan menunggu petunjuk pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun ternyata, meski saat ini pihak Kejati sudah memberikan perintah dilakukannya eksekusi, pihak Kejari Garut tetap belum melakukan eksekusi terhdap 12 oarang terpidana kasus APBD gate 2 tersebut. Bahkan saat ini, pihak Kejari memilih untuk bungkam setiap kali ada pertanyaan menyangkut hal tersebut.Saat RRI mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut, Jumat (6/3), tidak satu pun petugas Kejari yang bisa ditemui untuk dimintai konfirmasinya. Seorang petugas piket yang ada di kantor Kejari saat itu mengatakan jika Kajari Garut, Agus Tri Handoko sedang ke luar disertai Kasipidum, Ismail Otto. Jawaban serupa pun dilontarkannya ketika wartawan menanyakan keberadaan Kasipidsus yang juga menangani kasus APBD-Gate 2, Masril N SH MH. sementara itu , Sekretaris Garut Governance Watch (GGW) Agus Sughandi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kejari yang menurutnya terkesan menghindar dan menutup-nutupi perkembangan kasus ini. Padahal, menurutnya, saat ini sudah tak ada alasan lagi bagi pihak Kejari untuk tidak melaksanakan eksekusi karena kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak turunnya Keputusan Kasasi MA. Menurut Gandi, tindaklanjut dari kasus ini harus segera ada kejelasan, masalahnya ini menyangkut penegakan hukum yang sudah diatur oleh Undang Undang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejari, lanjutnya, dituntut bisa bertindak tegas dalam hal penegakan hukum.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar