Minggu, 12 April 2009

PKS Laporkan Jenis Pelalnggaran Pemilu

Garut,RRI (senin 13 april 09)
Pasca pelaksanaan pencontrengan pada pemilu legislatif 2009 Kamis (9/4) kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sosial (DPC PKS) Kabupaten Garut, telah untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Garut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi DPC PKS Garut, Deni Tino Nugroho saat ditemui Priangan di Sekretariat DPC PKS, Jalan Pembangunan Tarogong,Dikatakan Tino, pada saat masa tenang beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (7/4), pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg
Partai Demokrat berupa larangan kampanye di masa tenang. Caleg tersebut telah membagi-bagikan pamplet contoh pencontrengan yang disertai seruan untuk memilihnya pada pelaksanaan pencontrengan, Kamis (9/4).Selain itu, DPC PKS Garut juga telah menemukan pelanggaran terhadap pasal 302 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 Tentang KPPS. Dimana KPPS dimaksud dengan sengaja tidak mau memberikan formulir C1 atau berita acara pada saksi. hal tersebut, lanjutnya terjadi di dua TPS yang ada di Kecamatan Pangatikan. Disebutkannnya, pelanggran paling mencolok yang berhasil ditemukan pihaknya, yaitu pelanggaran yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Desa Karangsari, Kec. Pangatikan. Dimana di TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu caleg dari partai terkemuka hingga mencapai 500 suara . Hal ini, menurutnya telah membuat berbagai pihak
meminta dilakukannya penghitungan ulang. Adanya sejumlah kecurangan/pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa TPS di Kec. Pangatikan, dibenarkan Sekum PAC PKS Pangatikan, Irpan. Bahkan menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima formulir C1/berita acara dari pihak KPPS. Hal ini tentu saja sangat disesalkan mengingat apa yang dilakukan KPPS tersebut telah melanggar UU Pemilu.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar