Minggu, 05 April 2009

Tidak Lengkap KPU Kembalikan Puluhan laporan Pelanggaran Ke Panwas

Garut.RRI (senin 6 April 09)
Terkait laporan temuan panita pengawas (Panwas) pemilu dianggap tidak memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke pihak Panwas. Laporan temuan Panwas yang dikembalikan KPU tersebut jumlahnya mencapai 60 lebih.Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag., menyebutkan pihaknya telah menerima laporan temuan Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan caleg dan partai politik selama masa kampanye kemarin. Namun setelah diperiksa, ternyata laporan dari pihak Panwas tersebut tak memenuhi persyaratan sehingga KPU pun terpaksa mengembalikan laporan tersebut ke Panwas.Dengan ketidaklengkapan pada laporan pelanggaran hasil temuan Panwas tersebut, diakui Aja pihaknya menemui kendala untuk menindaklanjutinya karena tak mempunyai bukti pendukung yang kuat sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran dimaksud. Dan dengan demikian, pihak KPU juga mengaku bisa memberikan sanksi terhadap caleg atau partai politik yang melakukan pelanggaran tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan yang diberikan Panwas.Diterangkan Aja, pihak KPU memang bisa memberikan sanksi administrasi terhadap caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran. Namun paling tidak untuk menempuh hal itu, pihak KPU sedikitnya harus memiliki minimal dua alat bukti telah terjadinya pelanggaran, diantaranya laporan dan bukti lapangan. Lebih jauh diungkapkannya, dari sekian banyaknya laporan pelanggaran hasil temuan Panwas yang sempat diterima KPU, paling dominan adalah pelanggran pemasangan alat peraga serta kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar