Minggu, 10 Mei 2009

DIDUGA TERJADI PRAKTEK ILEGAL LOGGING POLRES GARUT PERTANYAKAN KEABSAHAN IZIN 25 HA LAHAN MILIK

GARUT.RRI
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Garut, ditemukan indikasi adanya praktek illegal logging di kawasan hutan produksi yang terletak Kampung Cipicung, Desa Sukamulya, Kec Pakenjeng. Tak tanggung-tanggung lahan yang diduga dipergunakan untuk illegal logging tersebut luasnya mencapai 25 hektare.Oleh warga sekitar, lahan tersebut diklaim sebagai lahan milik dan itu mereka buktikan dengan adanya surat ijin penebangan dari UPTD Dinas Kehutanan setempat. Namun pihak kepolisian meragukan hal tersebut karena lahan yang diklaim sebagai lahan milik tersebut terletak di tengah-tengah hutan produksi. Sebagai tindakalanjut dari hasil temuannya ini, akhir minggu lalu jajaran Reskrim Polres Garut-pun menerjunkan tim Buru Sergap yang beraggotan 15 orang dengan tujuan mencari barang bukti kayu hasil illegal logging serta para pelaku illegal logging.Usai operasi, Oon menyebutkan, meskipihaknya tidak berhasil membekuk pelaku, namun dari operasi tersebut, Diakui Oon petugas berhasil mendapatkan bukti telah terjadi illegal logging di kawasan tersebut. Hal ini terlihat dari ratusan kubik kayu berbagai jenis yang berhasil ditemui teronggok di sekitar hutan.Oon juga mengaku heran dengan keberadaan lahan hutan seluas 25 hektare yang diklaim sebagai milik warga setempat. Pasalnya, hampir seluruh wilayah itu
merupakan kawasan hutan produksi yang dimiliki negara dan perijinannya pun harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh digunakan sembarangan. Untuk lebih memperdalam kasus tersebut, diungkapkannya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan terkait adanya ijin penebangan yang dimiliki warga setempat dan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga tuntas.irwan rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar