Rabu, 20 Mei 2009

pemeriksaan anton kembali tertunda

Hari Ini Pemeriksaan Dilanjutkankarena alasan sakit pemeriksaan terhadap, Mantan Kabid Anggaran BPKD Anton Heryanto yang terjerat dalam kasus indikasi korupsi Makan minum kembali tertunda.

Garut.RRI
Sebagai upaya pengembangan terhadap kasus korupsi dana makan dan minum (mamin) di lingkungan Setda Garut tahun anggaran 2007, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa (19/5) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Garut,Anton Heryanto yang kini statusnya telah jadi tersangka. Meski telah diperiksa selama 6,5 jam, namun hal tersebut dianggap masih belum cukup. Hal ini terbukti dengan rencana pihak Kejari untuk kembali memanggil dan memeriksa Anton, Rabu (20/5) ini.Kasi Intel Kejari Garut, Otong Hendra Rahayu, SH didampingi staf kejari Garut Ruhiyat ., membenarkan pada Selasa (19/5) pihaknya telah memanggil dan memeriksa Anton Heryanto yang kafasitasnya telah ditetapkan sebagi tersangka pada kasus korupsi mamin. Anton diperiksa selam 6,5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 dan diberi pertanyaan sebanyak 25 poin .sementara konten dari 25 pertanyaan itu menurut Ruhiyat baru seputar latara belakang status pekerjaan belum masuk kedalam ranah indikasi dugaan korupsi. Ditegaskan Ruhiyat pemriksaan terhadap tersangka Anton akan kembali dilakukan pada hari jumat mendatang. insertSementara itu Penasehat Hukum Anton, Rudi Gunawan, menyebutkan, sebenarnya saat ini Anton masih dalam kondisi sakit dan dalam proses rawat jalan pihak Rumah Sakit hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun sebagai warga negara yang baik, meski dalam kondisi sakit, Anton tetap memenuhi panggilan dari pihak Kejari. Lebih jauh dituturkannya, meskipun pemeriksaan belum beres, sedangkan saat itu jadwal Anton melakukan rawat jalan, seharusnya pihak Kejari memperbolehkan Anton melakukan rawat jalan,apalagi menurut pengakuannya, surat keterangan dokter bahwa Anton masih dalam proses rawat jalan,sudah masuk ke Kejari.IRwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar