Rabu, 14 Januari 2009

713 Calon Legislatif Kab Garut Perebutkan 50 kursi


Garut,RRI (14 Jan 09)
Untuk Pemilu 2009 mendatang, Kabupaten Garut mendapatkan tambahan jatah 5 kursi, dari semula hanya 45 menjadi 50 kursi. Jatah kursi sebanyak itu akan diperebutkan oleh 713 Caleg.Demikian disampaikan Kepala Subag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Parhan.Menurutnya, ke 713 Caleg tersebut, berasal dari 33 partai,para Caleg tersebut akan memperebutkan sebanyak 50 kursi dengan jumlah pemilih sebanyak 1.598.311 yang tersebar di 5.115 TPS [Tempat Pemungutan Suara].Lebih jauh Parhan mengatakan, untuk DP 1, memiliki jatah 10 kursi dengan 305.617 pemilih yang akan diperebutkan oleh sebanyak 155
caleg, disusul DP 2 terdapat jatah 13 kursi dengan 429.740 pemilih yang akan diperebutkan 167 Caleg,Sedangkan DP 3 terdapat jatah 8 kursi dengan 268.718 pemilih yang akan diperebutkan 133 caleg, DP 4 dengan jatah kursi 10, dengan 310.690 pemilih yang diperebutkan 133
caleg, serta DP 5, jatah kursi 9 dengan 283.483 pemilih dan diperebutkan oleh 125 Caleg.Parhan menambahkan, dari sekitar 46.668 orang penduduk Garut yang diwakili oleh setiap anggota dewan itu, terdiri dari berbagai komponen dan elemen masyarakat, diantaranya mulai dari bayi, orang dewasa, termasuk orang tua jompo dengan berbagai profesi dan status.Hasil perolehan suara, dapat diketahui pasca pemilu legislatif yang diagendakan berlangsung 9 April 2009 mendatang, dengan BPP (bilangan pembagi pemilih) yakni suara sah dibagi jumlah kursi pada
masing-masing DP," Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar