Rabu, 28 Januari 2009

Banyak Pejabat Kecewa terhadap kebijakan Khusus Baperjakat Garut

Garut,RRI (kamis,29 jan,09)
Anggota Komisi A DPRD Garut Risan Sugiayasin menyatakan penilaiannya, penempatan aparat Pemkab dan Setda Garut semakin acak-acakan dan tidak terkonsep secara baik dan profesional.Itu terjadi, akibat Baperjakat tidak memiliki komitmen untuk melakukan pembenahan dan pendayagunaan aparatur pemerintahan berdasarkan kompetensi.Dengan demikian, lanjutnya, dalam penentuan dan penempatan personil pada posisi jabatan struktural nyaris seluruh eselon termasuk pejabat fungsional, tidak mencerminkan keseriusan untuk meningkatkan kualitas kinerja jasa layanan kepada publik.Melainkan cenderung mengesankan hanya mementingkan kelompok, yang diperparah kondisi penempatan staf personil pada masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang sangat semrawut dan tidak tuntas pendistribusiannya.Oleh karena itu, tegasnya, Komisi A DPRD Garut berkewajiban untuk melakukan pemanggilan kepada Baperjakat untuk meminta keterangan serta Pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini. Pemanggilan terhadap tim baperjakat tersebut, didasari oleh banyaknya keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga dan pejabat dilingkungan pemkab Garut yang jabtannya terparkir dan tersingkirkan.Sedangkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih periode 2009-2014, ia mengharapkan agar kondisi pemerintahan 'acak-acakan' tersebut dijadikan pekerjaan rumahnya, untuk melakukan reformasi birokrasi, reformasi keuangan secara lugas dan tuntas.Selain itu ia berharap bupati dan wakil bupati terpilih, dapat menjaga independensinya, tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan luar, sebagai tanggungjawab terhadap kemajuan pemerintahan Kabupaten Garut.Risan menegaskan pihaknya bersama anggota dikomisi A akan menekan baperjakat agar dalam mengaplikasikan fungsinya agar kembali pada sistem dan aturan yang ada khusunya dalam hal mutasi darotasi jabatan harus disesuaikan dengan prosedur yang berlaku .Komisi A DPRD menilai sekda Garut Wowo Wibowo selaku ketua baperjakat saat ini sangat tidak berfungsi dan tidak bisa berbuat apa apa sehingga seolah olah terkesan hanya dihadapkan kepada hak kebijakan bupati........Dibagian lain,Insfektur pembantu wilayah I insfektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) kabupaten Garut Zatzat Munazat mengemukakan dalam kontek asfek pengawasan kewenangan Irwasda hanya membidik dari sisi mutasi dan rotasi yang bersifat normatif dan penilainnya berdasarkan pada penilaian kolektif sepanjang ditunjang oleh aturan yang jelas dan benar maka pelaksanaan mutasi dan rotasi di lingkungan pemkab garut tidak perlu dipermasalahkan, jika ditemukan adanya penyimpangan hal itu bukan hanya tanggung jawab Irwasda semata yang merupakan bagian dari korelasi baperjakat namun ada tim lain yang turut andil untuk mempertimbangkan dan mengkonsultasikan terjadinya asfek penyimpangan dalam kontek pemutasian dan rotasi jabatan. Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar