Sabtu, 28 Februari 2009

MA Perintahkan Kejari Eksekusi Terdakwa APBD Gate II

Garut,RRI (Sabtu 28 pebuari 09 )
Setelah menunggu selama dua tahun lebih, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut UMum (JPU) terkait kasus APBD Gate-2, akhirnya terkabulkan. Dalam putusan kasasi MA tersebut, 12 orang anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa APBD Gate-2, dinyatakan bersalah dan MA memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk segera melakukan eksekusi terhadap mereka. Dalam putusannya bernomor 118K/PID.SUS/2008 tertanggal 17 Pebruari 2009 tersebut, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini JPU Kejari Garut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) no 154/Pid.B/2006/PN.GRT. tanggal 21 Desemeber 2006. Menyusul hal tersebut, MA menyatakan bahwa para terdakwa, masing-masing Drs. H. Wawan Syafei, Wan Gunawan Husen, Aun Sapari, Ihat Kadar Solihat, Dadan Slamet, Misbach Somantri, Atang Masgun, Usep Mansur, Nano Subratno, Endang Abdul karim, Enas Mabarti dan Abdurahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Kejahatan Korupsi". Oleh karena itu, MA menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.Selain itu, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada para terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan. Para terdakwa juga, diharuskan membayar uang pengganti yang besarnya berpariasi mulai dari yang terkecil Rp 110.907.100 hingga yang terbesar mencapai Rp 198.355.850.Dalam putusan MA tersebut juga dijelaskan, jika mereka tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan susudah Keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut, maka diganti dengan penjara masing-masing selama satu tahun.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar