Selasa, 17 Februari 2009

SDAP BANTAH TERLIBAT ANGGARAN PERIZINAN EKSPLORASI

Garut,RRI (SELASA 17 PEBUARI 09 )

Kepala dinas Sumber daya Air dan Pertambangan pemkab Garut, Widiyana,Ces menegaskan jika dirinya tidak mau tahu dan terlibat dalam polemik anggaran biaya perizinan ekplorasi sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan oleh Investor PT Asgarindo prima Utama terhadap pemrintah kabupaten Garut yang menuai persoalan dikalangan komisi A DPRD Garut. Alasan tidak berkomentarnya terkait persoalan anggaran perizinan tersebut karena pihaknya ditegaskan Widi belum menerima laporan secara resmi dan pihaknya kini tengah mengadakan evaluasi terhadap seluruh perizinan pertambangan yang ada dikabupaten garut dan tidak terfokus kepada asgrindo semata. Secara tehnis perizinan eksplorasi PT asgarindo sampai sejauh ini tidak ada masalah dan sah menurut hukum karena telah menempuh berbagai persyaratan tinggal menunggu ekspos ekploitasi. Widiyana menambahkan izin yang ditempuh oleh para investor yang berminat menginvestasikan miliaran hingga tiriliun rupiah tersebut tentunya harus mendapat dukungan dan kepastian dari unsur pimpinan yang mempunyai
kebijakan terhadap investor terkait boleh atau tidak diperbolehkannya menanamkan investasinya di wilayah teritorial kabupaten garut yang konon kaya akan potensi sumber daya alamnya.Dibagian lain terkait persolan konvensasi dan kewajiban kontribusi retribusi yang harus dipatuhi oleh investor menurut widiyana saat ini tinggal bagaimana untuk menciptakan peraturan daerah (perda) yang bisa menggali PAD namun tidak menghambat inevstasi dan memperpanjang birokrasi serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas.Irwan Rudiawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar