Kamis, 05 Maret 2009

Kejari belum Putuskan eksekusi terpidana APBD Gate 2

Garut,RRI (kamis 5 maret 09 )
Meski secara hukum keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus APBD Gate-2 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrag), namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, belum berani melakukan eksekusi terhadap ke-12 terpidana yang semuanya merupakan mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus APBD Gate-2, Masril N, SH., MH., Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya memang telah menerima salinan Keputusan Kasasi MA terkait kasus APBD Gate-2 yang diajukan JPU pasca vonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Garut, 21 Desember 2006 lalu.Namun meski mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA dan menganggap kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Masril mengaku pihakya belum memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap pra terpidana yang nyata-nyata telah dinyatakan bersalah. Hal tersebut, lanjutnya, karena saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejati.Kendala lain yang membuat pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana APBD Gate-2, tutur Masril, pada kasus APBD Gate-1 yang melibatkan empat orang pimpinan DPRD saat itu, selama menunggu proses peninjauan kembali (PK), mereka juga tidak dieksekusi. Hal ini diakuinya menjadi sebuah dilema bagi pihak Kejari Garut.Padahal saat itu juga, Masril mengakui kalau proses PK sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Dengan kata lain, meski para terpidana menempuh upaya hukum PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan.Lebih jauh, Masril menandaskan, untuk menghadapi kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim yang saat ini sedang mengambil langkah-langkah.dan masih menuggu intruksi eksekusi dari kejaksaan tinggi.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar