Senin, 11 Mei 2009

MINIMNYA JUMLAH PENDUDUK YANG DIMILIKI MENJADI SALAH SATU INDIKATOR TERHAMBATNYA PEMEKARAN WILAYAH GARUT SELATAN

GARUT.RRI
Ketua Komisi Percepatan Pembangunan Garut selatan ASep Rahmat Permana mengemukakan berdasarkan hasil kajian Unpad tahun 1996 garut selatan sudah layak dilakukan pemekaran dan hal itu juga merupakan bentuk dukungan dan keinginan masyarakat garut selatan,sehingga komunikasinya dilakukan secara baik karena tidak
boleh menciptakan distabilitas pemerintah kabupaten Garut.Menurut PP 78 tahun 2007 pemekran garut selatan ini dilihat dari salah satu indikator yang mengacu kepada kabupaten Induk, disamping itu kelayakan pemekaran garut
selatan ini juga ditentukan oleh faktor total kumulatif indek penilainya,dan kabupaten garut selatan ini diatas indek minimum sehingga dilihat dari rambu rambu yang ditetapkan pemerintah yang mengacu kepada PP78 tahun 2007 ini pemekaran garut selatan tersebut sudah tidak ada hambatan.Namun salah satu kendala pemekaran garut selatan yang menjadi opini saat ini adalah terkait dengan jumlah penduduk yang harus dimiliki minimal 55 ribu jiwa dan berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk garut selatan dibawah jumlah terserbut karena BPS hingga kini belum melakukan updeting data hal itu terbukti dari jumlah pendataan pasca pemilu legislatif.Asep Permana menegaskan untuk lolosnya garut selatan dijadikan pemekaran dari kabupaten garut adalah harus dibuktikan dengan adanya keseriusan pemrintah atau eksekutif dan berdasarkan hasil
kerja pansus pemekran garut selatan dalam rapat paripurna yang digelar minggu kemarin sudah menyatakan bulat mendukung pemekaran garut selatan.Irwan
rudiawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar