Sabtu, 17 Januari 2009

Keputusan MA tentang suara terbanyak, hambat sosialisasi KPU Cimahi

Bandung, 17 Januari 2009 pukul. 16.50 Wib

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum-KPU Kota Cimahi belum bisa melakukan sosialisasi yang tuntas kepada masyarakat untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan 9 April 2009. Hal itu terkait masalah teknis tentang issu yang diwacanakan oleh pemerintah pusat diantaranya tentang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak bagi calon legislative dan tentang masalah teknis mengenai tatacara memilih. Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin kepada RRI menjelaskan semua KPU memahami pada Undang Undang nomor 10 tahun 2008 menandai calon yang dipilih dengan mencentang satu kali, tetapi di pusat berkembang wacana menandai calon yang dipilih dengan mencentang dua kali.
Sementara menyinggung masalah tahapan kampanye Ikin menyebutkan para calon anggota legislatif sudah melakukan kampanye sejak ditetapkannya partai politik menjadi peserta pemilu. Namun untuk kampanye rapat umum baik terbuka maupun tertutup yang belangsung selama 21 hari kata Ikin seharusnya sudah ada jadwal tetapi pihaknya masih menunggu koordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Barat agar tidak terjadi bentrokan jadwal. Selain sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Kota Cimahi untuk menetapkan lokasi kampanye tertutup maupun terbuka KPU Kota Cimahi juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Cimahi untuk pengamanan jalannya kampanye Pemilu legislatif di Kota Cimahi. (Amelia Hastuti) Edit by Budi Suwarno S.Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar