Sabtu, 31 Januari 2009

KPU Garut Perintahkan Pemkab tegakan Edaran K3

Garut,RRI (sabtu 31 januari 09)

Sebagai langkah awal agar partai politik dapat mengerti dan memahami aturan main yang harus dilaksanakan terkait maraknya pelanggaran tahapan kampanye pemilu anggota DPRD 2009. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengumpulkan 33 paratai politik yang masuk nominasi verifikasi KPU untuk diberikan penjelasan terkait persoalan pelanggaran tersebut di kantor KPU Garut jalan Suherman.Ketua KPU Garut Aja Roikarim menegaskan meski belum adanya pelanggaran yang berarti yang dilaporkan oleh panwaslu legislative kabupaten Garut terhadap pihaknya Namun KPU akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi meski belum ada laporan dari pihak masyarakat yang dirugikan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai partai politik dan calon legislative dalam tahapan kampanye pemilu legislative 2009 dikabupaten Garut.Terkait dengan maraknya pelanggaran alat peraga dan atribut parpol yang tersebar hampir diseluruh lokasi strategis yang telah membuat suram kota Garut itu KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan menentukan keputusan yang bersifat adminitratif akan meminta pemrintah kabupaten Garut yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata tertib pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 untuk menegakan dan melaksanakan peraturan daerah dengan tegas.Menurut Aja, selama dalam proses tahapan kampanye yang dimulai sejak 12 juli 2008 hingga 5 april 2009 partai politik masih diperbolehkan dengan bebas memasang alat peraga dan atribut kampanye sepanjang tidak melanggar perda K3 dan merugikan masyarakat kecuali yang tidak diperbolehkan adalah jika dalam rapat umum atau kampanye terseblubung dan unjuk rasa yang mengatasnamakan tertentu yang membawa atribut partai tertentu.Saat ini menurut Aja, dari 716 caleg dari 33 paratai politik yang masuk verifikasi KPU tinggal 708 calon legislative yang terdaftar sebagai calon anggota DPRD periode 2009-2014 karena delapan orang caleg telah mengundurkan diri dengan berbagai alasan.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar