Sabtu, 31 Januari 2009

Pemkab Garut Bingung Tertibkan Pelanggaran Atibut Kampanye Parpol

GARUT,RRI (sabtu,31 januari,09)

Terkait dengan maraknya dan tingginya tingakat pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai partai politik (parpol) dalam tahapan kampaye pemilu 2009 anggota DPRD kabupaten Garut, berbagai institusi kompetensi yang berwenang seperti halnya panwaslu dan pemrintah kabupaten Garut dalam hal ini satpol PP yang merupakan lembaga penegakan hukum yang menjalankan perda K3 mengaku cukup kebingungan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran pemilu legislative 2009 yang terjadi saat ini,seperti maraknya pelanggaran atribut parpol yang terpangpang disepanjang jalur jalur straetgis seperti jalan protocol,perempatan , dan simpang tiga sehingga pemandangan atiribut parpol dan caleg tersebut telah membuat suram wajah kota Garut.Kasatpol PP Garut Burhanudin Apip dengan tegas mengemukakan bahwa pelanggaran atirubt parpol tersebut telah melanggar perda no 2 tahun 1988 tentang kerbrsihan keindahan dan ketertiban K3 diakabupaten Garut namun burhanudin mengaku saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang lokasi lokasi protokoler penempatan tata letak atribut parpol sehingga atas dasar itu berbagai partai politik dengan seenaknya memasang atribut parpol dimana saja yang mereka suka tanpa ada kordinasi terlebih dahulu. Padahal sudah banyak keluhan dari masyrakat yang terganggu atas kehadiran maraknya atribut parpol dan caleg yang menjual visi dan misinya yang dinilai banyak kalangan belum tentu dapat mengsejahtrakan msayrakat itu terlebih lagi laporan dari berbagai perusahaan swasta yang memasang iklan dan baligo komersil yang kondisinya tertutup oleh kehadiran atribut caleg dari berbagai partai politik tersebut.Namun upaya penrtiban atau langkah eksekusi pencabutan tindak pelanggaran alat peraga dan atribut parpol dan caleg yang akan dilakukan oleh pihak berwenang seprti satpol PP dan institusi terkait lainnya saat ini terkendala oleh lemahnya aturan yang ada yang bias dilakukan hanyalah keluhan dan berpangku tangan. Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar