Senin, 19 Januari 2009

Tarif Angkutan Umum di Garut Turun 2,5 Persen

Garut,RRI (selasa/Jan/09)

Berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk diantaranya penyedia jasa representatif, dan pengguna angkutan umum, serta unsur dari lembaga perlindungan konsumen YLKI , mulai sejak kemarin 19 januari 2009. Tarif angkutan umum, resmi mengalami penurunan sebesar 2,5 persen, yang diakumulasikan dengan pasca penurunan pada bulan desember 2008 sebesar 5 persen sehingga menjadi 7,5 persen. Penurunan tarif angkutan umum tersebut, merupakan imbas fenomena indikasi dari rangkaian penurunan harga BBM jenis premium dan solar oleh pemerintah.Demikian dikemukakan kepala dinas perhubungan Garut Hilman Farid. Penurunan tarif angkutan dikabupaten Grut tersebut diakui Hilman memang tidak sesuai dengan apa yang dihimbaukan oleh pemernitah profinsi yang menargetkan penurunan tarif angkutan antara 10 hingga 13 persen.Dengan penurunan tarif angkutan 7,5 persen pun dinilai Hilman cukup mengundang kekhawatiran terjadi ketidakseimbangan terhadap kelangsungan terhadap sisi asfek jasa angkutan dan daya beli masyarakat yang berimplikasi terhadap berkurangnya load factor yang akan menjadi kendala terhadap investasi angkutan termasuk dikhawatirkan terjadinya peralihan moda angkutan dari angkutan umum ke kendaraan pribadi........Dinas perhubungan yang mempunyai peran sebagai regulator, dalam kontek penurunan tarif angkutan umum tersebut, juga telah menyediakan fasilitas pengaduan pelanggan khusus pelayanan kompetensi dinas perhubungan , hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan penerapan aturan, terkait keputusan penurunan tarif angkutan yang biasanya tidak serta merta dipatuhi oleh pihak penyedia jasa angkutan dan operator angkutan nakal. (Irwan Rudiawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar