Minggu, 01 Maret 2009

KPU Garut Bisa gugurkan Pencalonan Terpidana APBD gate 2

Garut,RRI (senin 2 maret 09 )
Dengan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118K/PID.SUS/2008 tertanggal 17 Pebruari 2009 tentang dikabulkannya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini JPU pada Kejari Garut untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) no 154/Pid.B/2006/PN.GRT. tanggal 21 Desemeber 2006 serta intinya menyatakan bahwa 12 orang terpidana APBD Gate-2 bersalah, maka pencalonan beberapa terpidana kasus tersebut, secara otomatis dapat digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Garut Governaunce Watch (GGW), Agus Sugandi SH.,, menyebutkan, dengan turunnya putasan MA tersebut, maka status hukum para terpidana kasus APBD Gate-2 sudah mempunyai ketetapan. Oleh karena itu, pihak KPU bisa menggugurkan bila ada terpidana yang ikut mencalonkan dalam pemilu 2009 mendatang.Hanya sekarang permasalahannya, tutur Gandi, apakah pihak terkait dalam hal ini kejaksaan dan KPU ada keberanian atau tidak untuk melaksanakan eksekusi dan pengguguran pencalonan para terpidana tersebut.Hal serupa juga dilontarkan salah seorang pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Garut. Menurut orang yang enggan disebut namanya ini, dengan adanya putusan MA yang menyatakan para terpidana terbukti bersalah, pasca putusan tersebut diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, maka secara otomatis para terpidana ini harus segera dieksekusi.
Selain eksekusi, imbuhnya, para terpidana yang mencalonkan diri pada pemilu 2009, juga harus digugurkan pencalonannya oleh KPU setempat. Hal ini juga tak bisa ditawar lagi karena para terpidana sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap.Dimintai tanggapanhya tentang hal tersebut, anggota KPU, Mustafa Fatah dan Ayep Rusmana, menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 , pencoretan terhadap seorang calon yang dianggap melanggar hukum itu, harus yang telah mempunyai ketepan hukum. Sedangkan putusan MA yang turun terhadap para terpidana APBD Gate-2, menurut mereka belum mempunyai ketetapan hukum karena masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh para terpidana, yaitu peninjauan kembali (PK).Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya akan meneliti dulu apakah para terpidana APBD Gate ini melanjutkan ke tahapan PK atau tidak? Seandainya mereka menempuh PK, maka pencalonan mereka tidak bisa digugurkan, namun jika mereka tidak menempuh tahapan PK, baru kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pengguguran pencalonanpun bisa dilakukan,Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar