Kamis, 12 Maret 2009

Pelanggaran Kampanye akan di tidak Tegas

GARUT,RRI (jumat 13 maret 09 )
– Kapolwil Priangan Kombes Anton Charliyan menegaskan, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2009 akan mendapat tindakan tegas. Saat ini kepolisian telah berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu untuk mengawasi pelanggaran administratif, maupun pelanggaran pidana.Hal tersebut ditegaskan Anton Charliyan saat memimpin gelar pasukan persiapan pemilu 2009 di lapangan Otista Garut, Senin (11/3). Menurut Anton, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar, baik perorangan maupun partai, yang mengarah kepada tindak hukum pidana. Anton menjelaskan, kampanye terbuka peserta pemilu, dan caleg dikhawatirkan rawan akan adanya pelanggaran, dengan banyaknya parpol yang akan merebut simpati masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihak kepolisian akan menerjunkan anggota sebanyak 5400 polisi, dibantu anggota linmas 15.000 orang serta dibantu oleh anggota TNI dalam hal penegakan hukum dalam pelanggaran kampanye pemilu dan belasan ribu anggota kepolisian tesebut akan ditempatkan dititik titik keramaian yang dianggap rawan terhadap pelanggaran kampanye parpol yang dijadwalkan pada 16 maret mendatang.Kapolwil juga mengatakan, sebelum masa kampanye dimulai, kepolisian wilayah (polwil) telah menerima dua laporan kasus tindak pidana dari dua wilayah yang berbeda. yaitu, pengrusakan baligho caleg di Kota Cimahi, dan kasus money politik
di Kabupaten Bandung dan Kedua pelanggaran pidana tersebut tengah ditangani jajarannya dan bagi pelaku yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.Kapolwil juga menghimbau kepada peserta pemilu 2009 agar dalam masa kampanye jangan di nodai oleh sikap anarkis yang bisa mengarah terhadap tindak pidana. Dan diharakan kesadaran masyarakat untuk berkampanye dengan damai dalam Pemilu Indonesia 2009.”Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar