Jumat, 03 April 2009

5 Caleg di Coret KPU Garut

Garut,RRI (jumat 3 april 09 )

Dari 713 calon legislatif kini tinggal 708 calon legislatif yang sudah terverivikasi dan siap menjalankan proses pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 april mendatang 5 calon
legislatif diantaranya dicoret dari daftar komisi pemilihan umum (KPU) karena disinyalir
masih bersatus Pegawai Negri Sipil (PNS) demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian
(kasubag) tehnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parhan Dari lima calon legislatif yang dicotet KPU satu caleg diantaranya atas nama Asep Sudarjat asal partai demokrasi kebangsaan (PDK) daerah pemilihan 2 dan berstatus PNS di Dinas pendidikan Garut dinyatakan sudah masuk cetak dan tercantum dalam surat suara pemilu sehingga KPU akan kembali mengsosialisasikan melalui surat edaran KPU yang akan disebarkan melalui PPK dan PPS.Menurut Parhan bagi calon yang akan dan telah mengundurkan diri harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari partainya dan itu tertuang dalam peraturan undang undang KPU No 18 tahun 2008.
Sementara itu anggota KPU Dadang Sudrajat menegaskan seharusnya caleg yang berstatus PNS yang telah mengundurkan diri atau dicoret dari daftar KPU seharusnya ditindaklanjuti oleh dinas yang bersangkutan tempat dimana mereka bertugas untuk diberikan sangsi tegas terhadapnya.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar