Jumat, 03 April 2009

Meski Dilarang Penjualan Buku LKS Masih Marak

Garut.RRI(sabtu 4 april 09)
Masih maraknya penjulan buku lembar kerja siswa (LKS) ke sekolah-sekolah saat ini, disesalkan sejumlah kepala sekolah, terutama di kawasan Garut Kota. Padahal pihak pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, sudah melarang adanya penjualan buku ke sekolah yang diluar ketentuan. Sejumlah kepala sekolah dasar (SD) yang berada di wilayah Garut Kota yang enggan disebut namanya menyebutkan, jika saat ini masih banyak terjadi penjualan buku LKS ke sekolah mereka. Penjualan buku ini disinyalir dilakukan pihak pengusaha yang bekerjasama dengan UPTD pendidikan setempat. Selain itu, LKS merupakan salah satu kebutuhan administerasi sekolah masing-masing yang pekerjaanyapun bisa dilaksanakan oleh para guru yang bersangkutan. Dibagian lain disamping bisa meningkatkan kualitas para guru dan kreativitasnya, pembuatan LKS oleh guru juga merupakan hak mutlak para guru. Namun sangat disayangkan, ternyata saat ini masih banyak UPTD, termasuk Garut Kota yang melakukan kerjasama dengan salah seorang pengusaha dan melakukan penjualan LKS ini ke sekolah-sekolah,.Diakuinya, dengan adanya pen-dropan buku LKS, jelas sangat merugikan pihak
sekolah, karena selain para guru tidak bisa meningkatkan kreativitasnya juga para kepala sekolah kebingungan dalam membuat SPJ. Hal ini diakibatkan LKS tidak bisa dibayar melalui BOS. Untuk itu para kepala sekolah meminta agar dinas Pendidikan Kab. Garut bisa lebih menekan serta meminimalisir adanya pengusaha yang menjual LKS ke sekolah-sekolah.Ketika hendak dimintai tanggapannya terkait keluhan sejumlah kepala sekolah ini, Kabid Pendataan Dinas Pendidikan Kab. Garut, Drs. Yuda Imam Prawira, sedang tidak ada di kantor. namun salah seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, menyebutkan, pelarangan penjualan buku di luar yang sudah ditentukan oleh pusat maupun daerah sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu. Dengan demikian, imbuhnya, penjualan LKS yang dilakukan pihak pengusaha terhadap sekolah yang terjadi di beberapa daerah, sama sekali tidak dibenarkan.Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar