Jumat, 20 Maret 2009

Warga garut Pertanyakan kinerja Panwas

Garut,RRI (sabtu 21 maret 09 )
Minimnya temuan pelanggaran terkait dalam ranah kampanye pemilu legislatif april 2009
yang sudah memasuki hari ke 6 sejak digelarnya kampanye terbuka bersama dikabupaten Garut, hal ini membuktikan lemahnya dan tidak berdayanya institusi panitia pengawasan
(panwas), mulai dari tingkat kkecamatan hingga panwas tingkat kabupaten.Kinerja pawas
selama ini yang selalu mengedepankan dan mengacu pada ranah aturan, namun sampai
sejauh ini tingkat aplikasi penegakannya, gaungnya nyaris tidak terlihat dan tidak terdengar. Hal itu dapat dibuktikan dengan tingginya tingkat pelanggran kampanye yang dilakukan oleh partai politik selalu luput dari kepekaan kepengawasan panwas, padahal selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas termasuk seluruh organ strutural yang dibekali dengan legalitas berupa SK, namun sampai sejauh ini masyarakat masih mempertanyakan kinerja panwas,ironisnya lagi, untuik tingkat panwas kabupaten lebih mengedepankan persaingan dan saling hujat sesama anggota yang berujung terjadinya komplik internal ditubuh panwas, demikian di ungkapkan tokoh pemuda kabupaten Garut H.Gogon Margonda .Gogon mengemukakan, keterbatasan kemampuan panwas kabupaten, tidak pernah ada kebijakan yang lebih mengarah kepada upaya proteksi, bagaimana proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang mengacu pada penegakan aturan. lebih jauh Gogon mengemukakan, sebagai warga yang melihat fenomena buah dari pekerjaan institusi kopetensi dari mulai KPU,Panwas hingga peserta pemilu yang harus dipersoalkan dan dipertanyakan saat ini adalah sampai sejauhmana eksistensi kinerja lembaga koptensi tersebut dalam menegakan aturan.Ada bebrapa hal yang perlu dievaluasi dan dikaji kembali secara skala prioritas nasional, salah satunya adalah pembentukan rekrumen keanggotaan panwas ini tidak boleh dilepaskan dari kekuatan institusi hukum, seperti melibatkan unsur pengadialan,kejaksaan,kepolisian dan institusi hukum lainnya namun yang terjadi saat ini i eksistensi keanggotaan panwas hanya terbatas pada praktisi hukum semata sehingga tidak mempunyai kekuatan dalam memerankan penegakan aturan hukum. Irwan Rudiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar