Kamis, 15 Januari 2009

KEJAKSAAN KARAWANG JEBLOSKAN 3 ANGGOTA DEWAN

Karawang, 15 Januari 2009 pukul 13.30 wib

3 anggota DPRD Karawang dijebloskan ke penjara LP Kelas II A Warungbambu terkait kasus gratifikasi atau penyuapan uang proyek aspirasi ratusan juta rupiah dari pemborong di Karawang. Pantauan contributor RRI Bandung di Karawang, ke tiga anggota DPRD tersebut masing – masing Ketua Komisi C , KW yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI P Karawang. Sekretaris Komisi A, JAN dan ketua Fraksi Partai Golkar KNS, yang juga sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Karawang. Sebelum di jebloskan ke balik terali besi, para wakil rakyat nakal tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Karawang. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang- Johanes Tanak mengungkapkan penahanan ketiga tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik kejaksaan sudah mengantongi bukti – bukti yang kuat dengan keterlibatan para tersangka. Selain itu juga dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan mengarah kepada ke tiga orang tersebut. Sehingga pihak kejaksaan tinggi negeri karawang mengeluarkan surat penahan bagi ketiganya. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan 11 UU No 31 jo UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Aziz Zulkarnaen) Edit By Budi Suwarno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar