Bandung, 15 Januari 2009 pukul 16.50 Wib
Kejaksaan Negeri Bandung meminta alokasi anggaran 1,5 miliar rupiah kepada Pemkot Bandung untuk dana sosialisasi Pemilu 2009 . Kepala Kejari Bandung Syafrudin menyebutkan usulan pengajuan dana alokasi anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah itu nantinya akan digunakan untuk sosialisasi Pemilu 2009 . Dijelaskan Syafrudin disela acara ekspos perkara Kejari Bandung Sepanjang Tahun 2008 di Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta seperti pada Pemilu 2004 . Lebih lanjut Kepala Kejari Bandung Syafrudin mengungkapkan kalau pihaknya belum mendapat kepastian berapa nilai usulan anggaran itu akan dikabulkan oleh Pemkot Bandung . Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bidang Pemerintahan dan Pemilu, Eka Santosa berpendapat, apa yang dilakukan pihak Kejari Kota Bandung menyalahi aturan . Jika pada Pemilu 2004 hal itu dibenarkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk sosialisasi pemilu kepada kejaksaan . Namun dalam UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi . Ditegaskan Eka Santosa proses sosialisasi Pemilu 2009 semua dilakukan oleh komisi pemilihan umum -KPU dan pihak lain tidak diikut sertakan karena akan menambah beban APBD di daerah setempat. Menurut Eka Santosa semua anggaran terkait Pemilu 2009 baik itu untuk Pemilihan Legislatif dan Presiden merupakan beban APBN Kalaupun ada dana untuk kejaksaan itu masuknya hibah . (Ritha Suryalaga) Edit by Budi Suwarno
Kamis, 15 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar